Lhoksukon,1 Juli 2027 - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan pemberitahuan penting yang ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Langkah ini diambil dalam upaya mewujudkan tertib administrasi kepegawaian serta mendukung penuh implementasi Satu Data Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pemberitahuan tersebut, BKPSDM menekankan lima poin utama terkait mekanisme pengelolaan manajemen ASN yang harus dipatuhi oleh seluruh pimpinan OPD.
Kepatuhan pada Regulasi dan Kewenangan
BKPSDM menegaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 (sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020), Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan (mutasi), hingga pemberhentian ASN.
Kewenangan ini, dalam kondisi tertentu, dapat dilimpahkan kepada Pejabat yang Berwenang (PyB), yakni Sekretaris Daerah Definitif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Prosedur Administrasi dan SIASN
Setiap perubahan posisi pegawai, baik pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian, wajib mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Seluruh proses ini harus melalui mekanisme administrasi kepegawaian yang sah dan direkam ke dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
BKPSDM juga menegaskan posisi SIASN sebagai acuan utama jika ditemukan perbedaan data kepegawaian antara data di OPD dengan data pada sistem pusat.
Jika terjadi ketidaksesuaian, pimpinan OPD diminta untuk segera mengusulkan perbaikan data melalui BKPSDM.
Tanggung Jawab Kepala OPD
Kepala OPD memegang tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap perubahan penempatan dan jabatan ASN di lingkungan unit kerjanya telah memenuhi prosedur administratif sebelum diterapkan.
Risiko Ketidakpatuhan
BKPSDM memperingatkan secara tegas bahwa perubahan penempatan atau jabatan ASN yang tidak melalui mekanisme resmi akan dianggap tidak memiliki dasar administrasi yang kuat.
Tindakan ini berisiko menimbulkan ketidaksesuaian data pada SIASN yang pada akhirnya berdampak negatif pada layanan kepegawaian yang bersangkutan.
Beberapa kendala yang mungkin timbul akibat pengabaian prosedur ini meliputi :
Ketidaksesuaian data atasan dan unit kerja pada EKIN BKN.
Kesalahan kelas jabatan dalam penetapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Permasalahan dalam pengusulan dan penetapan pangkat.
Hambatan dalam proses usulan dan pembayaran pensiun.
Tertundanya validasi data yang berujung pada terhambatnya layanan kepegawaian lainnya.
BKPSDM Kabupaten Aceh Utara berharap seluruh Kepala OPD dapat memperhatikan aturan ini dengan seksama demi terciptanya tata kelola kepegawaian yang lebih baik, akurat, dan transparan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.



