Sabtu, 16 Januari 2016

Jelang Pilkada 2017 Awasi Kinerja KIP Aceh dan KIP kab/Kota Serta Perangkat di Bawahnya


Pemilihan Kepala Daerah di Aceh segera di mulai, tahapan-tahapan pelaksanaannya mulai dilaksanakan oleh KIP Aceh dan seluruh KIP Kab/Kota, mulai usulan anggaran, sosialisasi serta kesiapan dalam menghadapi  Pilkada 2017,

 1.   Penyusunan Anggaran
Usulan Anggaran KIP Aceh dan KIP Kab/Kota tiap daerah bervariasi dalam pengajuannya, namun semua menurut peraturan yang berlaku, tetapi apakah betul sesuai aturan yang berlaku, atau ada kepentingan pihak-pihak lain di dalamnya.

Kenapa dikatakan ada kepentingan pihak-pihak lain didalam penyusunan anggaran pelaksanaan pilkada karena kita lihat kembali ke belakang setiap penyusunan anggaran pilkada selalu terjadi komplik antara KIP sebagai pelaksana dan Pemda sebagai penyedia anggaran, sering kali terjadi perdebatan dalam usulan anggaran, tetapi akhirnya yang menang tetap KIP sebagai pelaksana, tetapi pernahkah kita tahu apakah anggaran itu sesuai atau hanya sekedar untuk mencari kepentingan pribadi semata, karena kita tidak pernah tahu rinciannya dan penggunaannya, yang kita tahu hanya besarannya yang di publikasikan. Disinilah pentingnya peran pihak ketiga untuk mengawasi Anggaran Pelaksanaan Pilkada tiap-tiap daerah.

2.   PPK, PPS dan KPPS
PPK, PPS dan KPPS adalah para pelaksana pilkada di tingkat kecamatan atau setingkat di bawah KIP Kab/Kota, dalam pelaksanaan pilkada merekalah yang menggatur kesuksesan di tingkat kecamatan masing-masing kabupaten, namum kalau kita lihat kinerja PPK, PPS dan KPPS pada Pemilihan umum yang lalu, sangat banyak dari PPK, PPS dan KPPS yang bermasalah, mulai dari data pemilih, perhitungan suara dan  praktek money politik, di tiap-tiap kecamatan banyak sekali kecurangan yang dilakukan para PPK, PPS dan KPPS, itu bisa kita lihat dari banyaknya sengketa yang terjadi pada Pemilu yang lalu.

Pada Pilkada Serentak tahun ini KPU mengeluarkan PKPU No 3 Tahun 2015 "Dalam PKPU No.3 Tahun 2015 Pasal 18 Huruf k ditegaskan bahwa mereka yang berhak menjadi panitia adhoc tidak lebih dari dua kali. Artinya mereka yang sudah pernah menjadi panitia adhoc sebanyak dua kali, baik itu PPK, PPS, maupun KPPS, tidak diperkenankan lagi mengikuti rekrutmen kali ini.

Namun apakah peraturan baru itu bisa dijalankan sesuai aturan yang berlaku atau hanya peraturan  yang di buat untuk di langgar, karena kita tahu, yang menjadi PPK, PPS dan KPPS adalah orang-orang yang memiliki kepentingan politik dalam setiap pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada.

Namun kita berharap kepada KIP Kab/Kota dalam pemilihan anggota PPK, PPS dan KPPS dalam menghadapi Pilkada 2017 betul-betul berpegang pada aturan yang berlaku, dan anggota PPK, PPS dan KPPS yang di pilih nanti adalah orang yang jujur dan netral dalam pelaksanaan pilkada 2017

3.   Panwaslu Kab/Kota
Panwaslu dan pawascam di tiap-taip daerah hendaknya berkerja secara netral, karena kita lihat pada Pemilu yang lalu, banyak sekali pelanggaran yang terjadi namun hanya sebagian kasus yang diberikan peringatan, tetapi banyak kasus pelanggaran yang berat tidak ditindak, apakah mereka takut pada sekelompok orang, ataukah mereka terlibat bermain dengan kelompok-kelompok tertentu.

Namun harapan kita kedepanya nanti bahwa orang-orang yang terpilih nanti bisa benar-benar mengawasi setiap pelanggaran yang terjadi dalam pilkada dan bekerja secara profesional serta netral tanpa memihak maupun mendukung salah satu calon.

Dalam menyambut Pilkada 2017 ini mari kita semua menggawasi pelaksanaannya, karena dengan berjalannya pilkada 2017 dengan jujur dan aman maka akan lahir pula pemimpin yang jujur dan baik pula.

Di lain sisi kita sangat mengharapkan kepada lembaga-lembaga pemantau serta pihak-pihak yang ikut mengawasi Pilkada mendatang agar benar-benar bekerja secara jujur dan profesional demi kemajuan daerah Aceh.(ilol)




Previous Post
Next Post

0 comments: