Pemilihan
Kepala Daerah di Aceh segera di mulai, tahapan-tahapan pelaksanaannya mulai
dilaksanakan oleh KIP Aceh dan seluruh KIP Kab/Kota, mulai usulan anggaran,
sosialisasi serta kesiapan dalam menghadapi
Pilkada 2017,
Usulan
Anggaran KIP Aceh dan KIP Kab/Kota tiap daerah bervariasi dalam pengajuannya,
namun semua menurut peraturan yang berlaku, tetapi apakah betul sesuai aturan
yang berlaku, atau ada kepentingan pihak-pihak lain di dalamnya.
Kenapa
dikatakan ada kepentingan pihak-pihak lain didalam penyusunan anggaran
pelaksanaan pilkada karena kita lihat kembali ke belakang setiap penyusunan
anggaran pilkada selalu terjadi komplik antara KIP sebagai pelaksana dan Pemda
sebagai penyedia anggaran, sering kali terjadi perdebatan dalam usulan
anggaran, tetapi akhirnya yang menang tetap KIP sebagai pelaksana, tetapi
pernahkah kita tahu apakah anggaran itu sesuai atau hanya sekedar untuk mencari
kepentingan pribadi semata, karena kita tidak pernah tahu rinciannya dan
penggunaannya, yang kita tahu hanya besarannya yang di publikasikan. Disinilah
pentingnya peran pihak ketiga untuk mengawasi Anggaran Pelaksanaan Pilkada
tiap-tiap daerah.
2. PPK, PPS dan KPPS
PPK, PPS
dan KPPS adalah para pelaksana pilkada di tingkat kecamatan atau setingkat di
bawah KIP Kab/Kota, dalam pelaksanaan pilkada merekalah yang menggatur
kesuksesan di tingkat kecamatan masing-masing kabupaten, namum kalau kita lihat
kinerja PPK, PPS dan KPPS pada Pemilihan umum yang lalu, sangat banyak dari
PPK, PPS dan KPPS yang bermasalah, mulai dari data pemilih, perhitungan suara
dan praktek money politik, di tiap-tiap
kecamatan banyak sekali kecurangan yang dilakukan para PPK, PPS dan KPPS, itu bisa
kita lihat dari banyaknya sengketa yang terjadi pada Pemilu yang lalu.
Pada
Pilkada Serentak tahun ini KPU mengeluarkan PKPU No 3 Tahun 2015 "Dalam
PKPU No.3 Tahun 2015 Pasal 18 Huruf k ditegaskan bahwa mereka yang berhak
menjadi panitia adhoc tidak lebih dari dua kali. Artinya mereka yang sudah
pernah menjadi panitia adhoc sebanyak dua kali, baik itu PPK, PPS, maupun KPPS,
tidak diperkenankan lagi mengikuti rekrutmen kali ini.
Namun apakah peraturan baru itu
bisa dijalankan sesuai aturan yang berlaku atau hanya peraturan yang di buat untuk di langgar, karena kita
tahu, yang menjadi PPK, PPS dan KPPS adalah orang-orang yang memiliki
kepentingan politik dalam setiap pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada.
Namun
kita berharap kepada KIP Kab/Kota dalam pemilihan anggota PPK, PPS dan KPPS
dalam menghadapi Pilkada 2017 betul-betul berpegang pada aturan yang berlaku,
dan anggota PPK, PPS dan KPPS yang di pilih nanti adalah orang yang jujur dan
netral dalam pelaksanaan pilkada 2017
3. Panwaslu Kab/Kota
Panwaslu dan pawascam di tiap-taip daerah
hendaknya berkerja secara netral, karena kita lihat pada Pemilu yang lalu,
banyak sekali pelanggaran yang terjadi namun hanya sebagian kasus yang diberikan peringatan, tetapi banyak kasus pelanggaran yang berat tidak
ditindak, apakah mereka takut pada sekelompok orang, ataukah mereka terlibat
bermain dengan kelompok-kelompok tertentu.
Namun harapan kita kedepanya nanti bahwa orang-orang
yang terpilih nanti bisa benar-benar mengawasi setiap pelanggaran yang terjadi
dalam pilkada dan bekerja secara profesional serta netral tanpa memihak maupun
mendukung salah satu calon.
Dalam menyambut Pilkada 2017 ini mari
kita semua menggawasi pelaksanaannya, karena dengan berjalannya pilkada 2017
dengan jujur dan aman maka akan lahir pula pemimpin yang jujur dan baik pula.
Di lain sisi kita sangat mengharapkan
kepada lembaga-lembaga pemantau serta pihak-pihak yang ikut mengawasi Pilkada
mendatang agar benar-benar bekerja secara jujur dan profesional demi kemajuan
daerah Aceh.(ilol)
0 comments: