Lhoksukon, Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat
Kabupaten Aceh Utara, melarang Ormas atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
memiliki Lambang yang mirip dengan Lambang Negara.
Selain itu, Badan Kesbangpol dan
Linmas Aceh Utara juga akan memberi sanksi kepada Ormas atau LSM yang melanggar
hukum. Hal itu dikatakan Sekretaris Kesbangpol dan Linmas Aceh Utara, Abubakar,
S.Sos saat menjadi pemateri dalam Kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kinerja
LSM, Ormas dan OKP yang berlangsung di aula Kesbangpol dan Linmas Aceh Utara,
Kamis (2/6).
“Sanksi yang diberikan berupa
peringatan tertulis, penghentian bantuan atau hibah, penghentian sementara
kegiatan dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum.
Kemudian ormas atau LSM juga dilarang memiliki lambang yang mirip dengan
lambang negara,” kata Abubakar, dia mengatakan, keberadaan Ormas, LSM atau OKP,
harus menjadi mitra pemerintah dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan
masyarakat.
Namun sayangnya, lanjut Abubakar, sebagian organisasi sering disalah gunakan untuk kepentingan diluar pemberdayaan masyarakat, Ia juga menyarankan agar ormas, LSM dan OKP tidak melakukan penyalahgunaan, penistaan atau penodaan terhadap agama yang dianut Indonesia. “Jadi ormas itu jangan disalahgunakan. Coba kalau dibangun komunikasi yang baik dengan pemerintah dalam hal penyuaraan aspirasi masyarakat demi kepentingan masyarakat, itu kan sangat bagus,” ujarnya.
Acara itu sendiri dilakukan bertujuan
untuk meningkatkan kapasitas kinerja para pengurus LSM, Ormas dan OKP dalam
mengelola Management Organisasi dan peduli terhadap upaya percepatan
Pembangunan Aceh Utara. (FAA)
0 comments: