Kamis, 02 Juni 2016

Larangan Bagi Ormas atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki Lambang yang mirip dengan Lambang Negara


Lhoksukon, Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Aceh Utara, melarang Ormas atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki Lambang yang mirip dengan Lambang Negara.
Selain itu, Badan Kesbangpol dan Linmas Aceh Utara juga akan memberi sanksi kepada Ormas atau LSM yang melanggar hukum. Hal itu dikatakan Sekretaris Kesbangpol dan Linmas Aceh Utara, Abubakar, S.Sos saat menjadi pemateri dalam Kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kinerja LSM, Ormas dan OKP yang berlangsung di aula Kesbangpol dan Linmas Aceh Utara, Kamis (2/6).
“Sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis, penghentian bantuan atau hibah, penghentian sementara kegiatan dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum. Kemudian ormas atau LSM juga dilarang memiliki lambang yang mirip dengan lambang negara,” kata Abubakar, dia mengatakan, keberadaan Ormas, LSM atau OKP, harus menjadi mitra pemerintah dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. 


Namun sayangnya, lanjut Abubakar, sebagian organisasi sering disalah gunakan untuk kepentingan diluar pemberdayaan masyarakat, Ia juga menyarankan agar ormas, LSM dan OKP tidak melakukan penyalahgunaan, penistaan atau penodaan terhadap agama yang dianut Indonesia. “Jadi ormas itu jangan disalahgunakan. Coba kalau dibangun komunikasi yang baik dengan pemerintah dalam hal penyuaraan aspirasi masyarakat demi kepentingan masyarakat, itu kan sangat bagus,” ujarnya.
Acara itu sendiri dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kinerja para pengurus LSM, Ormas dan OKP dalam mengelola Management Organisasi dan peduli terhadap upaya percepatan Pembangunan Aceh Utara. (FAA)
Previous Post
Next Post

0 comments: