Banda Aceh. Wacana
pemekaran Aceh menjadi dua provinsi yaitu Ala dan Abas kembali dimunculkan
menjelang proses tahapan pilkada Aceh 2017 mendatang. Pemekaran Ala-Abas
sudah lama diwacanakan oleh elit politik yang menginginkan Aceh dibagi menjadi
dua provinsi, tetapi hal tersebut secara nyata bertentangan dengan MoU Helsinki
dan UU PA.
Demikian
disampaikan Ketua M@PPA Aceh, Azwar, AG (foto) dalam siaran persnya yang
diterima Lintaspe, Minggu (7/2), Menurutnya, secara nyata dalam kehidupan
bermasyarakat bahwa, pemekaran Ala dan Abas bukanlah solusi untuk mencapai
kesejahtraan. Dengan pemekaran tersebut akan membawa dampak negatif bagi
kestabilan politik di Aceh dan ini cukup berpengaruh terhadap perdamaian. “Jika
hari ini kita hanya memikirkan pemekaran Aceh tanpa memberikan solusi terhadap
persoalan pembangunan, pemerataan ekonomi dan sosial kebudayaan maka kita
kembali lagi ke mengulang sejarah kelam,”katanya.
Dia
mengatakan, bahwa anak cucu kita akan mencatat bahwa kegalan pembangunan Aceh
dan pemeretaan ekonomi akibat konflik sesama orang Aceh karena persoalan
pemekaran. Pembentukan Ala - Abas secara administrasi sudah tidak terpenuhi
berupa usulan Gubernur dan Persetujuan DPR Aceh. Secara nyata UU PA sudah
mengunci pemekaran Aceh, tapi hari ini elit politik tetap memaksakan
kehendaknya atas nama rakyat. Bila kita jeli melihat bahwa deklarasi
pembentukan Abas pada tanggal 4 Desember 2005 dilakukan secara sepihak oleh
para pendukungnya bertepatan dengan momentum pembahasan RUU Pemerintah Aceh.
Pesoalan
Aceh hari ini adalah persoalan keadilan, kesenjangan sosial dan juga persoalan
kemanusian dan ekonomi kerakyatan, jadi bukan persolan pemekaran seperti
keinginan elit-elit politik. Rakyat harus mendesak Pemerintah Aceh, DPR Aceh,
Wakil Rakyat Aceh di DPR-RI dan Senator DPD-RI Dapil Aceh, untuk menyelesaikan
persoalan keadilan, kesenjangan sosial dan ekonomi kerakyat.
“Kami
menilai selama ini perwakilan masyarakat Aceh di DPR RI sibuk dengan Agenda
pemekaran yang hanya memihak kepada kepentingan segelintir elit politik di daerah
tertentu yang belum tentu dapat memberikan jaminan kesejahtraan, ”ujarnya
Berbicara
pememekaran Aceh kami nilai ini bertentangan dengan MoU dan UUPA, lebih lanjut
kami berharap semua pihak yang terlibat dalam Tim Pemekaran untuk tdak
mengkhianati perdamaian Aceh. Masyarakat Aceh harus melawan semua pihak yang
menentang MoU dan UU PA, perdamaian dilakukan untuk menyatukan seluruh
masyarakat Aceh, untuk membangun kembali Aceh yang bermartabat dan merumuskan
kembali tatanan sosial di bawah UU No. 11 Tahun 2006.
“Masih
banyak PR perdamaian yang harus sesegera mungkin di perjuangkan oleh perwakilan
Aceh baik di Parlemen Pusat atau Parlemen Daerah, termasuk percepatan
pembentukan lembaga KKR, Pengadilan HAM Komisi kebenaran dan Klaim serta
Alokasi lahan Untuk mantan Kombatan,”tuturnya. (tim)
0 comments: