Minggu, 19 Februari 2023

Kesbangpol Aceh Utara Berikan Pendidikan Politik Bagi Masyarakat di Kecamatan Samudera

 











Lintas Rakyat Post | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Utara melaksanakan kegiatan Pendidikan Politik kepada masyarakat, yang berlangsung di aula kantor Kecamatan Samudera, Kamis (16/02/2023).

Kegiatan Pendidikan Politik di Kecamatan Samudera dilaksanakan dengan Tema yang “Meningkatkan Partisipasi dan Peran Aktif Masyarakat Guna Mewujudkan Pemilu Tahun 2024 Yang Damai dan Berkualitas”.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Zulfhadli, S.Sos, dalam kata sambutannya mengatakan, pemahaman untuk berpolitik dan kesadaran terhadap hak-hak Politik kepada masyarakat sebagai pemilih akan dapat menggunakan hak pilihnya.

“Dengan di lakukannaya kegiatan Pendidikan Politik kepada masyarakat ini, kita harapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyukseskan Pemilu dan Pemilukada tahun 2024 mendatang,” kata Zulfhadli.

Kepada para peserta pendidikan poliyik, pihaknya juga mengharapkan kiranya mengikuti acara tersebut dengan baik. Sehingga mendapatkan manfaatnya untuk dapat dikembangkan kepada masyarakat lainnya.

Dalam kesempatan tersebut turut di hadirkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Zulfikar, SH, MH, sebagai pemateri pada kegiatan ini. Adapun materi yang disampaikan yaitu “Peran KIP Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Pemilu 2024”.

Ketua KIP Aceh Utara menyampaikan bahwa seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, dijamin untuk dapat berpartisipasi dalam Pemilu tanpa adanya diskriminasi baik secara Politik maupun Suku, Ras, Agama maupun antar golongan.

Selain Ketua KIP Aceh Utara, Kesbangpol Aceh Utara turut serta juga menghadirkan pemateri dari Bappeda Aceh Utara Saiful Fata, ST, dalam kesempatan tersebut Saiful Fata, ST, menyampaikan tentang “Kebijakan Politik Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah”.

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Undang-Undang ini mencakup lima pendekatan dalam seluruh rangkaian perencanaan, yaitu Politik, Teknokratik, Partisipatif, atas-bawah (top-down), dan bawah-atas (bottom-up).

Selain KIP Aceh Utara dan Bappeda Aceh Utara, Kesbangpol Aceh Utara juga tidak ketinggalan menghadirkan pemateri dari Panwaslih Aceh Utara yaitu, Safwani, SH, MH, yang menyampaikan materi tentang “Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu”.

Safwani, SH, MH menyampaikan, pengawasan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwascam, PPG, PTPS, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Pengawasan dapat dilakukan oleh masyarakat-wujud partisipasi masyarakat terlibat dalam pemilu(Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum).(zahlol)

Previous Post
Next Post

0 comments: