Senin, 27 Februari 2023

Kesbangpol Aceh Beri Pendidikan Politik Kepada Aparat Desa di Kabupaten Aceh Utara

 


Lhoksukon – 27 Februari 2023 | Kesbangpol Aceh berikan Pendidikan Politik pada Kepala Desa Dalam Wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Pemilihan Umum Presiden Indonesia tahun 2024 mendatang adalah sebuah proses demokrasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa bakti 2024–2029 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pemilihan ini akan menjadi pemilihan presiden langsung ke lima di Indonesia, serta pemilihan umum ini akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD di seluruh Indonesia.

Sementara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) baru akan dilaksanakan pada bulan November Ujar Dr.Muklir, S.Sos.,SH.,M.AP sebagai nara sumber dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kesbangpol Aceh Utara yang di ikuti 60 peserta unsur Kepala Desa yang tersebar di Kabupaten Aceh Utara Senin 27 Pebruari 2023.

Maka dari itu, membutuhkan semua peran masyarakat ikut serta menyukseskan pesta demokrasi yang berkualitas dan khsususnya peran Kepala Desa (Kades) dan aparat desa guna mengawal pesta demokrasi ini.

Sebab merupakan hal penting, karena salah satu pusat pemungutan dan perhitungan suara berada di Desa, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 Jumlah desa di Aceh Utara yakni 852 desa.harap Dr.Muklir, S.Sos.,SH.,M.AP


Jika Kepala Desa dan Aparat Desa tidak ikut serta dalam menyukseskan pesta demokrasi dengan sikap ‘Netral’ dalam menjalankan tugasnya, bagaimana mungkin akan mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas jika Kepala Desa dan Aparat Desa tidak netral.

Sehingga perlu juga diketahui bagaimana susunan organisasi, tata kerja pemerintah desa agar dalam pengawasan dan pemantauan tidak salah kapra terkait aparat desa. Telah diatur dalam ketentuan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 pada pasal 2 ayat (1) juga dijelaskan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.

Lebih lanjut Dr.Muklir, S.Sos.,SH.,M.AP mengatakan bahwa Perangkat Desa yang dimaksud sesuai bunyi pasal 2 ayat (2) terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis, maka untuk melakukan pencegahan keterlibatan Kepala Desa dan Aparat Desa dalam politik praktiks dan menjaga netralitasnya harus senantiasa dilakukan sosialisasi terkait regulasi yang mengatur larangan dan kewajiban kepala desa dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Legislatif dan Kepala Daerah Gubenur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wakil Bupati yang akan datang telah di atur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut: Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam Undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Begitupulah dengan perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis ungkap Dr.Muklir.

Hal tersebut diatur pula dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Begitu juga dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 280 Ayat (2) huruf (h), (i), dan (j) meyatakan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).

Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Lanjut pada Pasal 282 menyatakan: Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Sementara pada ketentuan undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang yang mengatur tentang netralitas dan larangan keterlibatan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai berikut menyatakan Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan dan Pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diatas Kepala Desa dan Aparat Desa dapat metaati dan menjalankannya dalam kehidupan berdemokrasi menjelang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Legislatif dan Kepala Daerah Gubenur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wakil Bupati yang akan datang, sebab jika hal tersebut dilanggar maka ada sanksi adminitratif maupun pidana yang merugikan diri sendiri dan mencoreng penyelenggaraan Pemilihan Umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Ulas Dr.Muklir.


Minggu, 19 Februari 2023

Kesbangpol Aceh Utara Berikan Pendidikan Politik Bagi Masyarakat di Kecamatan Samudera

 











Lintas Rakyat Post | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Utara melaksanakan kegiatan Pendidikan Politik kepada masyarakat, yang berlangsung di aula kantor Kecamatan Samudera, Kamis (16/02/2023).

Kegiatan Pendidikan Politik di Kecamatan Samudera dilaksanakan dengan Tema yang “Meningkatkan Partisipasi dan Peran Aktif Masyarakat Guna Mewujudkan Pemilu Tahun 2024 Yang Damai dan Berkualitas”.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Zulfhadli, S.Sos, dalam kata sambutannya mengatakan, pemahaman untuk berpolitik dan kesadaran terhadap hak-hak Politik kepada masyarakat sebagai pemilih akan dapat menggunakan hak pilihnya.

“Dengan di lakukannaya kegiatan Pendidikan Politik kepada masyarakat ini, kita harapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyukseskan Pemilu dan Pemilukada tahun 2024 mendatang,” kata Zulfhadli.

Kepada para peserta pendidikan poliyik, pihaknya juga mengharapkan kiranya mengikuti acara tersebut dengan baik. Sehingga mendapatkan manfaatnya untuk dapat dikembangkan kepada masyarakat lainnya.

Dalam kesempatan tersebut turut di hadirkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Zulfikar, SH, MH, sebagai pemateri pada kegiatan ini. Adapun materi yang disampaikan yaitu “Peran KIP Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Pemilu 2024”.

Ketua KIP Aceh Utara menyampaikan bahwa seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, dijamin untuk dapat berpartisipasi dalam Pemilu tanpa adanya diskriminasi baik secara Politik maupun Suku, Ras, Agama maupun antar golongan.

Selain Ketua KIP Aceh Utara, Kesbangpol Aceh Utara turut serta juga menghadirkan pemateri dari Bappeda Aceh Utara Saiful Fata, ST, dalam kesempatan tersebut Saiful Fata, ST, menyampaikan tentang “Kebijakan Politik Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah”.

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Undang-Undang ini mencakup lima pendekatan dalam seluruh rangkaian perencanaan, yaitu Politik, Teknokratik, Partisipatif, atas-bawah (top-down), dan bawah-atas (bottom-up).

Selain KIP Aceh Utara dan Bappeda Aceh Utara, Kesbangpol Aceh Utara juga tidak ketinggalan menghadirkan pemateri dari Panwaslih Aceh Utara yaitu, Safwani, SH, MH, yang menyampaikan materi tentang “Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu”.

Safwani, SH, MH menyampaikan, pengawasan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwascam, PPG, PTPS, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Pengawasan dapat dilakukan oleh masyarakat-wujud partisipasi masyarakat terlibat dalam pemilu(Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum).(zahlol)

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Utara Laksanakan Pendidikan Politik Di Kecamatan Nisam

 


Lintas Rakyat Post | 15 Februari 2023 - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Aceh Utara, memberikan pendidikan politik kepada masyarakat guna menyukseskan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.


Kegiatan tersebut tersebut digelar di  Kecamatan Nisam  yang dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2023 dengan jumlah peserta sebanyak 60 orang.


Sedangkan dalam kegiatan tersebut turut menghadirkan Pamateri diantannya, dari Komioner KIP Aceh Utara, Muhammad Usman, SAg, Komisioner Panwaslih Aceh Utara, T Yuherli Basri, ST, dan Safwani, SH, MH, serta  dari Bappeda Kabupaten setempat, Saiful Fata, ST.


Ketua Panitia Pelaksana Drs Husaini, MAP menyebutkan Kegiatan Pendidikan Politik itu mengambil tema“Meningkatkan Partisipasi dan Peran Aktif Masyarakat Guna Mewujudkan Pemilu Tahun 2024 yang Damai dan Berkualitas” sedangkan peserta berasal dari tokoh masyarakat dan pemuda.


“Kegiatan Pendidikan Politik kepada masyarakat dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan tatacara memilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberi pemahaman tentang hak-hak politik sebagai warga negara.”kata Husaini.


Kepala Badan Kesbangpol  Kabupaten Aceh Utara Muhammad Zulfhadli, SSos, dalam sambutannya mengatakan kunci utama keberhasilan Pemilu adalah dengan adanya partisipasi politisi secara bersama-sama dengan rakyat.


“Untuk itu, perlu diberi pemahaman untuk berpolitik dan kesadaran terhadap hak-hak politik kepada masyarakat sebagai pemilih, sehingga mereka akan dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri dan cerdas,” jelas Zulfhadli.


Menurutnya dengan adanya pendidikan politik diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam seluruh proses dan tahapan Pemilu, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara.


“Kita berharap, dengan adanya kegiatan pendidikan politik tersebut, maka partisipasi masyarakat dalam menyukseskan Pemilu dan Pemilukada tahun 2024 mendatang akan lebih meningkat.”harapnya.


Komisoner KIP Aceh Utara, Muhammad Usman, dalam materinya menyampaikan tentang Partisipasi Pemilih 2019, serta Langkah Perbaikan  karena capaian partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 secara nasional yaitu 81,97 persen. Data ini melebih target yang direncanakan pada kisaran 77,5 persen.


“Bahkan partispasi pemilih di level Provinsi Aceh mencapai 81,85 persen, dan di Aceh Utara mencapai 75,85 persen. Ke depan kita harapkan tingkat partisipasi pemilih menjadi lebih mneingkat, khususnya di Aceh Utara,” harapnya.


Sementara dalam paparan kedua komisioner Panwaslih Aceh Utara, T Yuherli Basri, dan Safwani, menyampaikan tentang materi tentang Mengawal Demokrasi Pemilu Serentak Tahun 2024, karena Pemilu menjadi sangat penting demi menghasilkan pemerintahan yang kredibel, akuntabel dan demokratis.


“Pemilu adalah sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dalam bingkai Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.”jelasnya.( zahlol )