Jumat, 31 Januari 2020

Per 1 April 2020, NPWP Bendahara Pemerintah Dihapus



























JAKARTA, Lintas Rakyat Post (31/01/2020) – Kementerian Keuangan merilis beleid yang akan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bendahara pengeluaran, penerimaan, dan/atau bendahara desa. Pencabutan NPWP ini akan dilakukan secara jabatan oleh Dirjen Pajak.

Selain pencabutan NPWP, Dirjen Pajak juga akan mencabut pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) atas bendahara penerimaan. Adapun pencabutan ini akan dilakukan setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.231/PMK.03/2019 resmi berlaku yaitu pada 1 April 2020.

“Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menghapus NPWP bendahara pengeluaran, penerimaan, atau desa yang dimiliki sebelum PMK ini berlaku dan mencabut pengukuhan PKP bendahara penerimaan yang dikukuhkan sebelum PMK ini berlaku,” demikian bunyi Pasal 27 ayat (1) beleid tersebut.

Selain melakukan pencabutan, Dirjen Pajak juga akan menerbitkan NPWP baru untuk seluruh instansi pemerintah secara jabatan. Begitu pula dengan pengukuhan PKP akan dilakukan secara jabatan bagi instansi pemerintah yang bendahara penerimaannya telah dikukuhkan sebagai PKP sebelumnya.

Kemudian, atas langkah pencabutan NPWP dan pengukuhan PKP secara jabatan ini, instansi pemerintah harus melakukan dua hal. Pertama, menyampaikan perubahan data ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat Instansi pemerintah terdaftar setelah menerima NPWP baru.

Kedua, mengajukan permohonan Sertifikat Elektronik dan aktivasi akun PKP bagi Instansi Pemerintah yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Namun, beleid ini menegaskan selama belum memasuki 1 April 2020 maka pelaksanaan hak dan kewajiban pajak tetap menggunakan NPWP bendahara.

Kemudian, atas dokumen kontrak dan/atau penagihan yang menggunakan NPWP bendahara karena disusun sebelum PMK ini berlaku, tetapi penyetoran pajak dilakukan setelah berlakunya PMK ini maka penyetoran pajak tersebut menggunakan NPWP instansi pemerintah.

Beleid ini dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak bagi instansi pemerintah. Melalui beleid ini, Kemenkeu mewajibkan instansi pemerintah untuk mendaftarkan diri pada KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Lebih lanjut, beleid ini juga menjabarkan penyesuaian atas tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) oleh instansi pemerintah.

Melalui beleid ini pula pemerintah memberikan penjabaran contoh perhitungan dan pemotongan untuk setiap PPh yang harus dipotong oleh instansi pemerintah. Adapun beleid ini diundangkan pada 31 Desember 2019 dan berlaku 3 bulan setelahnya. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut yaitu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.563/KMK.03/2003. (zah)

INGAT! Per 1 Februari 2020 Daftar Merek HP Berikut Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp, Cek Ponselmu!


Lintas Rakyat Post, 31/01/2020 - Simak daftar merek ponsel yang tak bisa lagi memakai WhatsApp per 1 Februari 2020.
Jutaan ponsel lama dipastikan tidak akan bisa lagi memakai WhatsApp.
Pasalnya, aplikasi pesan instan terpopuler itu resmi menghentikan layanannya di sejumlah sistem operasi lama mulai 1 Februari 2020.
Lewat halaman FAQ-nya, WhatsApp menghentikan layanannya untuk ponsel dengan sistem operasi Android versi 2.3.7 Gingerbread.
Selain Android, WhatsApp juga tak akan bisa lagi dipakai di sistem operasi iOS 8 dan yang lebih lama.
Sebelumnya, WhatsApp telah menghentikan layanannya di semua ponsel berbasis Windows Phone semua versi mulai 31 Desember 2019.
Dengan demikian, kamu tidak bisa lagi membuat atau memverifikasi ulang akun WhatsApp di ponsel tersebut.
Inilah daftar lengkap merek HP yang tak bisa lagi memakai WhatsApp per 1 Februari 2020:
1. Android
Ponsel dengan sistem operasi Android memang menjadi basis pengguna WhatsApp yang besar.
Sayangnya, WhatsApp tidak akan lagi bisa support untuk ponsel Android versi 2.3.7 Gingerbread keluaran 2010.
Artinya, bila ponselmu ada dalam daftar di bawah ini, sebaiknya ganti ke HP keluaran terbaru atau kamu tidak bisa lagi memakai WhatsApp.
Dikutip dari Kompas.com, jumlah perangkat yang masih menjalankan Android versi 2.3.7 Gingerbread sebenarnya sudah sangat kecil.
Data terbaru dari Google menunjukkan, dari keseluruhan populasi Android, hanya 0,3 persennya merupakan Android 2.3.7.
Berikut daftar ponsel yang menggunakan Android versi 2.3.7 Gingerbread, dikutip Tribunnews.com dari phonemore.com:
- Sony Xperia Advance
- Acer Liquid Z Duo Z110
- Acer Liquid Z Z110
- Lenovo K800

- T-Mobile Concord
- Sony Xperia U ST25a
- Sony Xperia U ST25i
- Samsung Galaxy S Lightray 4G SCH-R940
- Yezz Andy 3G 4.0 YZ1120
- Motorola Defy Pro XT560
- Sony Xperia Go ST27a
- Sony Xperia Go ST27i
- Huawei Activa 4G M920

- Motorola Atrix TV XT682
- Sony Xperia ion 3G LT28h
- Sony Xperia ion LTE LT28at
- Sony Xperia ion LTE LT28i
- Motorola Atrix TV XT682
- Sony Xperia ion 3G LT28h
- Sony Xperia ion LTE LT28at
- Sony Xperia ion LTE LT28i
- Orange San Diego
- Vodafone Smart II V860
- Sony Xperia Sola MT27i
- Samsung Galaxy S2 LTE GT-i9210T
- Sony Xperia P LT22i
- LG Optimus 3D Max P720
- LG Optimus 3D Max P720H
- LG Optimus 3D Max P725
- LG Optimus Elite LS696
- Sony Xperia Acro HD SOI12
- Xolo X900
- Sony Xperia acro HD SO-03D
- Sony Xperia S LT26i
- LG Spectrum VS920
- Motorola MotoLuxe XT615
- HTC Velocity 4G
- LG Prada 3.0 P940
- Motorola Fire XT317
- Motorola XT532
- Samsung Galaxy S2 LTE GT-i9210

2. iOS 7
Selain Android versi 2.3.7 Gingerbread, WhatsApp juga tak bisa lagi dipakai di ponsel Apple dengan sistem operasi iOS 8 dan yang lebih lama.
Penghentian layanan WhatsApp di ponsel Apple iOS 8 bersamaan dengan Android 2.3.7 Gingerbread.
Sama seperti Android Gingerbread, pengguna ponsel Apple iOS 8 keluaran tahun 2009 juga sangat sedikit.
Untuk iPhone, model terakhir yang mentok di iOS 8 atau tidak bisa diperbarui ke iOS versi berikutnya adalah iPhone 4 yang rilis pada 2010.
Pengguna ponsel tua tersebut tidak bisa lagi menggunakan WhatsApp mulai 1 Februari 2019.
Jadi, bagi kamu yang memiliki iPhone 5 ke atas dan sudah memakai iOS 12, kamu bisa lebih tenang karena WhatsApp masih bisa berfungsi di ponselmu.
Selain daftar di atas, WhatsApp juga telah sudah menghentikan dukungan untuk sejumlah sistem operasi, yaitu Android 2.3.3, iOS 6, dan BlackBerry OS
Sumber Serambi Indonesia

Selasa, 28 Januari 2020

Ismail Jenderal Bintang Dua Sunda Empire Aceh Adalah Pentolan Bener Meriah Development Committee (DEC) tahun 2015


Lintas Rakyat Post, 28/01/2020 - Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi mengaku pernah memanggil dan mengingatkan Ismail Jenderal Bintang Dua Sunda Empire Aceh sewaktu Abuya Sarkawi masih di MPU Bener Meriah.

 “Waktu itu Abuya Sarkawi  memanggil dan mengingatkan Ismail Jenderal Bintang Dua Sunda Empire Aceh terkait keterlibatannya di Bener Meriah Development Committee (DEC) yang saat itu sedang hebohnya di aceh sekitar tahun 2015.

Terkait viralnya video Sunda Empire di Aceh Utara, pihak kepolisian Polres Bener Meriah telah memanggil Ismail warga Bener Meriah yang merupakan Governor Nusantara Area I dalam jabatan Sunda Empire. 

Dengan jabatan ini, Ismail membawahi Aceh, Sumatara Utara hingga ke Malaysia.

Menurut pengakuan Ismail kepada pihak Polres Bener Meriah, dia dulunya tergabung dalam Development Committee (DEC) tahun 2015, kini namanya Sunda Empire.

Menurut Ismail lagi kepada polisi, di Bener Meriah yang tergabung dalam Sunda Empire ada sekitar 100-an anggota bekas dari Anggota Development Committee (DEC).

Sumber Serambi indonesia (26/01/2020)