Uang pensiun bagi
PNS, TNI/Polri yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN) terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada 2012 saja, anggaran untuk
pensiun PNS, TNI/Polri mencapai Rp69 triliun. Anggaran ini naik menjadi Rp74
triliun di 2013.
Selama ini, uang pensiun bagi
PNS, TNI/Polri setiap tahun berasal dari potongan gaji PNS ditambah subsidi
dari pemerintah. Tiap bulan, gaji PNS dipotong 10 persen, di antaranya 2 persen
untuk Askes, 2,35 persen untuk tabungan hari tua dan 4,75 persen untuk pensiun.
Meskipun sudah tidak lagi aktif menjadi PNS atau
pensiun, mereka masih menikmati uang negara yang dialokasikan tiap tahun dalam
APBN. Pembayaran uang pensiun dengan metode pemotongan gaji dan subsidi dari
pemerintah dikenal dengan sistem Pay As You Go.
Dengan disahkannya UU Aparatur
Sipil Negara (ASN), pemerintah berencana mengubah mekanisme atau metode
pemberian uang pensiun PNS dari Pay As You Go jadi Fully Funded. Aturan ini
nantinya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU ASN
yang saat ini masih dalam proses pembahasan. Namun dia mengaku tidak bisa
menjelaskan lebih detail dengan alasan belum diputuskan secara resmi oleh
Presiden Joko Widodo.
“Iya ini masih dalam pembahasan
(mengubah ke Fully Funded), masih wacana dan saya belum bisa jelaskan,” ucap
Kabiro Humas Badan kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat
0 comments: