DALAM acara diskusi
tersebut juga sempat terjadi silang pendapat antara Kepala Badan Kesbangpol dan
Linmas Aceh, Nasir Zalba, dan Wakil Ketua KIP Aceh, Basri M Sabi.
Nasir Zalba dalam sesi tanya jawab menjelaskan bahwa prinsip dari pilkada serentak itu adalah efesiensi
anggaran.
“Saya punya usul,
kenapa tidak buat poster dan bagikan kepada pemilih. Kalau kita banyak
menumpahkan uang untuk baliho, yang kaya adalah pengusaha baliho, masyarakat
juga tidak sempat lihat,” ucapnya. Menurut Nasir, rakyat Aceh harus diperlakukan
dengan pendekatan khusus, yakni dengan melakukan tatap muka ketimbang cetak
baliho. “Untuk menyemarakkan pilkada, silakan KIP dan Dispora bekerja
sama,” ujar Nasir Zalba. Apa yang
disampaikan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Aceh itu kemudian dibantah oleh
Basri M Sabi.
Pemasangan baliho itu
ditegaskan Basri, merupakan perintah undang-undang dan setiap calon minimal
harus ada empat baliho per kecamatan. “Efektif
dan efesien, itu betul. Tetapi untuk alat peraga kampanye, itu sesuai aturan.
Kalau tidak dilaksanakan, ini melanggar undang undang,” jelasnya.
Selain itu, apabila
pemasangan baliho ini tidak dilaksanakan, dikhawatirkan akan menjadi peluang
atau celah bagi calon yang kalah untuk menggugat KIP. “Makanya terkait alat peraga kampanye itu wajib
kita laksanakan, karena itu diatur dalam undang-undang,” pungkas Basri.
0 comments: