JAKARTA - Presiden
Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan memberikan pengampunan (amnesti)
kepada Nurdin bin Ismail alias Din Minimi cs,
setelah mantan kombatan GAM itu “turun gunung” pada 28 Desember 2015 seusai
bernegosiasi dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Letjen TNI (Purn)
Sutiyoso. “Proses pemberian amnesti, sejak awal sudah saya sampaikan juga ke
Kepala BIN bahwa akan kita berikan. Kita juga lihat masalah HAM dan koridor
hukum yang ada. Tapi intinya, akan kita berikan amnesti,” kata Presiden Jokowi
dalam rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta,
Selasa (5/1).
Rapat terbatas
yang juga dihadiri Wapres Jusuf Kalla itu khusus membahas masalah hukum, hak
asasi manusia (HAM), dan keamanan dalam negeri. Presiden Jokowi juga
mengapresiasi langkah aparat keamanan membujuk kelompok Din Minimi untuk
turun gunung dan menyudahi perlawanan bersenjata di Aceh.
Secara khusus,
Kepala Negara menyampaikan terima kasih atas kerja keras Badan Intelijen Negara
(BIN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia
(Polri) dalam menyelesaikan masalah Din Minimi.
Presiden mengaku
tengah mempertimbangkan untuk menggunakan kewenangan yang diberikan konstitusi
kepadanya, seperti hak grasi, rehabilitasi, abolisi, amnesti kepada pihak-pihak
yang ingin membangun negeri ini secara bersama-sama.
0 comments: