Orang yang paling di cari di aceh dan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka
(GAM) yang telah meletakkan senjata, Din Minimi, mengancam akan kembali
memberontak jika harus menjalani proses hukum sebelum mendapatkan amnesti atau
pengampunan. “Kembalikan lagi senjata saya. Biar kita perang lagi. Jangan
main-main. Kita udah baik-baik, jangan dibuat masalah. Kalau ingin masalah,
kita perang lagi,” ungkap Din kepada para wartawan di Aceh, Selasa (05/01).
Din Minimi menyatakan hal itu menanggapi Menko Polhukam Luhut
Binsar Panjaitan menyebut rencana pemberian amnesti kepada Din, harus
dipelajari terlebih dahulu. “Kan itu tidak seperti membalik (telapak) tangan,
kita tunggu saja,” kata Luhut kepada wartawan di Jakarta, Senin (04/01). Menurut
Din, amnesti yang diketahuinya, “tanpa proses hukum”. “Amnesti yang sudah
dulu-dulu (GAM), siapa yang tanggung jawab? Ada proses hukum? Jangan dibuat
masalah. Saya sudah selesai buat masalah, jangan lagi dibuat masalah.”
Diminta bersabar
Sebelum proses “penyerahan diri" pada Selasa (29/12),
terdapat sejumlah tuntutan yang diminta kelompok Din Minimi. Tuntutan tersebut
antara lain pengampunan terhadap para anggotanya yang diduga terlibat
kasus-kasus kekerasan, kesejahteraan bagi para mantan kombatan, dan pembangunan
rumah untuk yatim piatu korban konflik.
Amnesti disambut baik oleh salah satu anggota
kelompok itu, Jalifnir alias Tengku Plang, yang ditahan di lembaga
pemasyarakatan Lhoksukon, Aceh Utara, sejak 2015 lalu.
“Bahagia, nanti bisa jumpa sama kawan-kawan, jumpa anak-istri.
Akhirnya ada yang menjadi penengah,” ujar Tengku Plang, Selasa (05/01). Namun,
karena menilai amnesti “belum diketahui persis” penerapannya, Din meminta
rekan-rekannya di tahanan, yang jumlahnya disebut Din mencapai 12 orang, untuk bersabar.
“Ini memang harus membutuhkan proses juga. Lihat saja yang kita
perjuangkan dulu. Belum ada senjata, kita perjuangkan senjata. Tidak ada beras,
kita cari beras. Butuh waktu. Kalau harapan saya, jangan proses-proses hukum
lagi.”
Proses hukum terhadap Din
Pengamat radikalisme yang berbasis di Aceh, Al Chaidar, menilai
perlu dilaksanakan proses hukum terhadap Din Minimi dan anggotanya yang tidak
ditahan, sebelum diberikan amnesti. “Ini supaya tidak terjadi pembangkangan
terhadap hukum,” ujar Al Chaidar kepada wartawan, Selasa (05/01).
“Tanpa pengadilan, akan gelap semua tentang
apa yang dituduhkan terhadap Din, meskipun dia sudah membantah atas
keterlibatannya terhadap sejumlah kasus kekerasan di Aceh.”
“Tanpa ada aduan pun, ini sebenarnya harus diselesaikan secara
hukum. Harus dibawa ke pengadilan. Kalau tak ditangani polisi, tetapi langsung
intelijen, negara ini akan menjadi negara intelijen, bukan negara hukum.” Sebelumnya, beberapa waktu setelah “penyerahan
diri” kelompok pimpinan Din Selasa (29/12), Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
Sutiyoso menyatakan, sebagai “kompensasi,” Din dan anggotanya akan diberi
amnesti.
“Itulah yang disebut penyelesaian damai. Tapi tetap diproses
hukum. Begitu amnesti turun, dia akan bebas,” kata Sutiyoso kepada wartawan BBC
Indonesia, Selasa (29/12).