Jumat, 15 September 2023

Kesbangpol Aceh Utara Lakukan Kegiatan Monitoring Terkait Upaya Peningkatan Stabilitas Daerah

 

Monitoring di Kecamatan Nisam Kab. Aceh Utara

Lhoksukon,15/09/2023 - Kesbangpol Kabupaten Aceh Utara , mulai Tanggal 12 s/d 15 September 2023, Melakukan Kegiatan Monitoring Upaya Peningkatan Stabilitas Daerah Di Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Aceh Utara, menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 400.6.2/6236/Polpum Tanggal 10 Juli 2023 Tentang Upaya Menjaga Stabilitas di Daerah.

Monitoring di Kecamatan Cot Girek Kab. Aceh Utara 

Dalam kegiatan tersebut, Tim Kegiatan Monitoring Upaya Peningkatan Stabilitas Daerah yang di Ketuai oleh Hery Sofia Darma, S.Sos. M.A.P beserta anggota tim Agustiar, ST,.M.S.M dan Diauddin, SE, Yusnidawati, Sos, Zulfikar Jamal, Zahlol mulai melakukan kegiatan tersebut ke berapa kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara yang di anggap memiliki potensi gangguan stabilitas daerah.

Monitoring di Kecamatan
Dewantara Kab. Aceh Utara 

Dalam kegiatan tersebut Tim Kegiatan dan Monitoring Upaya Peningkatan Stabilitas Daerah melakukan pengumpulan data terkait Upaya Peningkatan Stabilitas Daerah berkomunikasi dengan Camat setempat serta pihak-pihak yang di anggap dapat memberi kan data awal terkait Upaya Peningkatan Stabilitas Daerah.

Senin, 27 Februari 2023

Kesbangpol Aceh Beri Pendidikan Politik Kepada Aparat Desa di Kabupaten Aceh Utara

 


Lhoksukon – 27 Februari 2023 | Kesbangpol Aceh berikan Pendidikan Politik pada Kepala Desa Dalam Wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Pemilihan Umum Presiden Indonesia tahun 2024 mendatang adalah sebuah proses demokrasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa bakti 2024–2029 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pemilihan ini akan menjadi pemilihan presiden langsung ke lima di Indonesia, serta pemilihan umum ini akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD di seluruh Indonesia.

Sementara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) baru akan dilaksanakan pada bulan November Ujar Dr.Muklir, S.Sos.,SH.,M.AP sebagai nara sumber dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kesbangpol Aceh Utara yang di ikuti 60 peserta unsur Kepala Desa yang tersebar di Kabupaten Aceh Utara Senin 27 Pebruari 2023.

Maka dari itu, membutuhkan semua peran masyarakat ikut serta menyukseskan pesta demokrasi yang berkualitas dan khsususnya peran Kepala Desa (Kades) dan aparat desa guna mengawal pesta demokrasi ini.

Sebab merupakan hal penting, karena salah satu pusat pemungutan dan perhitungan suara berada di Desa, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 Jumlah desa di Aceh Utara yakni 852 desa.harap Dr.Muklir, S.Sos.,SH.,M.AP


Jika Kepala Desa dan Aparat Desa tidak ikut serta dalam menyukseskan pesta demokrasi dengan sikap ‘Netral’ dalam menjalankan tugasnya, bagaimana mungkin akan mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas jika Kepala Desa dan Aparat Desa tidak netral.

Sehingga perlu juga diketahui bagaimana susunan organisasi, tata kerja pemerintah desa agar dalam pengawasan dan pemantauan tidak salah kapra terkait aparat desa. Telah diatur dalam ketentuan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 pada pasal 2 ayat (1) juga dijelaskan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.

Lebih lanjut Dr.Muklir, S.Sos.,SH.,M.AP mengatakan bahwa Perangkat Desa yang dimaksud sesuai bunyi pasal 2 ayat (2) terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis, maka untuk melakukan pencegahan keterlibatan Kepala Desa dan Aparat Desa dalam politik praktiks dan menjaga netralitasnya harus senantiasa dilakukan sosialisasi terkait regulasi yang mengatur larangan dan kewajiban kepala desa dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Legislatif dan Kepala Daerah Gubenur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wakil Bupati yang akan datang telah di atur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut: Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam Undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Begitupulah dengan perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis ungkap Dr.Muklir.

Hal tersebut diatur pula dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Begitu juga dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 280 Ayat (2) huruf (h), (i), dan (j) meyatakan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).

Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Lanjut pada Pasal 282 menyatakan: Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Sementara pada ketentuan undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang yang mengatur tentang netralitas dan larangan keterlibatan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai berikut menyatakan Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan dan Pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diatas Kepala Desa dan Aparat Desa dapat metaati dan menjalankannya dalam kehidupan berdemokrasi menjelang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Legislatif dan Kepala Daerah Gubenur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wakil Bupati yang akan datang, sebab jika hal tersebut dilanggar maka ada sanksi adminitratif maupun pidana yang merugikan diri sendiri dan mencoreng penyelenggaraan Pemilihan Umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Ulas Dr.Muklir.


Minggu, 19 Februari 2023

Kesbangpol Aceh Utara Berikan Pendidikan Politik Bagi Masyarakat di Kecamatan Samudera

 











Lintas Rakyat Post | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Utara melaksanakan kegiatan Pendidikan Politik kepada masyarakat, yang berlangsung di aula kantor Kecamatan Samudera, Kamis (16/02/2023).

Kegiatan Pendidikan Politik di Kecamatan Samudera dilaksanakan dengan Tema yang “Meningkatkan Partisipasi dan Peran Aktif Masyarakat Guna Mewujudkan Pemilu Tahun 2024 Yang Damai dan Berkualitas”.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Zulfhadli, S.Sos, dalam kata sambutannya mengatakan, pemahaman untuk berpolitik dan kesadaran terhadap hak-hak Politik kepada masyarakat sebagai pemilih akan dapat menggunakan hak pilihnya.

“Dengan di lakukannaya kegiatan Pendidikan Politik kepada masyarakat ini, kita harapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyukseskan Pemilu dan Pemilukada tahun 2024 mendatang,” kata Zulfhadli.

Kepada para peserta pendidikan poliyik, pihaknya juga mengharapkan kiranya mengikuti acara tersebut dengan baik. Sehingga mendapatkan manfaatnya untuk dapat dikembangkan kepada masyarakat lainnya.

Dalam kesempatan tersebut turut di hadirkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Zulfikar, SH, MH, sebagai pemateri pada kegiatan ini. Adapun materi yang disampaikan yaitu “Peran KIP Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Pemilu 2024”.

Ketua KIP Aceh Utara menyampaikan bahwa seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, dijamin untuk dapat berpartisipasi dalam Pemilu tanpa adanya diskriminasi baik secara Politik maupun Suku, Ras, Agama maupun antar golongan.

Selain Ketua KIP Aceh Utara, Kesbangpol Aceh Utara turut serta juga menghadirkan pemateri dari Bappeda Aceh Utara Saiful Fata, ST, dalam kesempatan tersebut Saiful Fata, ST, menyampaikan tentang “Kebijakan Politik Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah”.

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Undang-Undang ini mencakup lima pendekatan dalam seluruh rangkaian perencanaan, yaitu Politik, Teknokratik, Partisipatif, atas-bawah (top-down), dan bawah-atas (bottom-up).

Selain KIP Aceh Utara dan Bappeda Aceh Utara, Kesbangpol Aceh Utara juga tidak ketinggalan menghadirkan pemateri dari Panwaslih Aceh Utara yaitu, Safwani, SH, MH, yang menyampaikan materi tentang “Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu”.

Safwani, SH, MH menyampaikan, pengawasan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwascam, PPG, PTPS, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Pengawasan dapat dilakukan oleh masyarakat-wujud partisipasi masyarakat terlibat dalam pemilu(Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum).(zahlol)

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Utara Laksanakan Pendidikan Politik Di Kecamatan Nisam

 


Lintas Rakyat Post | 15 Februari 2023 - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Aceh Utara, memberikan pendidikan politik kepada masyarakat guna menyukseskan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.


Kegiatan tersebut tersebut digelar di  Kecamatan Nisam  yang dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2023 dengan jumlah peserta sebanyak 60 orang.


Sedangkan dalam kegiatan tersebut turut menghadirkan Pamateri diantannya, dari Komioner KIP Aceh Utara, Muhammad Usman, SAg, Komisioner Panwaslih Aceh Utara, T Yuherli Basri, ST, dan Safwani, SH, MH, serta  dari Bappeda Kabupaten setempat, Saiful Fata, ST.


Ketua Panitia Pelaksana Drs Husaini, MAP menyebutkan Kegiatan Pendidikan Politik itu mengambil tema“Meningkatkan Partisipasi dan Peran Aktif Masyarakat Guna Mewujudkan Pemilu Tahun 2024 yang Damai dan Berkualitas” sedangkan peserta berasal dari tokoh masyarakat dan pemuda.


“Kegiatan Pendidikan Politik kepada masyarakat dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan tatacara memilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberi pemahaman tentang hak-hak politik sebagai warga negara.”kata Husaini.


Kepala Badan Kesbangpol  Kabupaten Aceh Utara Muhammad Zulfhadli, SSos, dalam sambutannya mengatakan kunci utama keberhasilan Pemilu adalah dengan adanya partisipasi politisi secara bersama-sama dengan rakyat.


“Untuk itu, perlu diberi pemahaman untuk berpolitik dan kesadaran terhadap hak-hak politik kepada masyarakat sebagai pemilih, sehingga mereka akan dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri dan cerdas,” jelas Zulfhadli.


Menurutnya dengan adanya pendidikan politik diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam seluruh proses dan tahapan Pemilu, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara.


“Kita berharap, dengan adanya kegiatan pendidikan politik tersebut, maka partisipasi masyarakat dalam menyukseskan Pemilu dan Pemilukada tahun 2024 mendatang akan lebih meningkat.”harapnya.


Komisoner KIP Aceh Utara, Muhammad Usman, dalam materinya menyampaikan tentang Partisipasi Pemilih 2019, serta Langkah Perbaikan  karena capaian partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 secara nasional yaitu 81,97 persen. Data ini melebih target yang direncanakan pada kisaran 77,5 persen.


“Bahkan partispasi pemilih di level Provinsi Aceh mencapai 81,85 persen, dan di Aceh Utara mencapai 75,85 persen. Ke depan kita harapkan tingkat partisipasi pemilih menjadi lebih mneingkat, khususnya di Aceh Utara,” harapnya.


Sementara dalam paparan kedua komisioner Panwaslih Aceh Utara, T Yuherli Basri, dan Safwani, menyampaikan tentang materi tentang Mengawal Demokrasi Pemilu Serentak Tahun 2024, karena Pemilu menjadi sangat penting demi menghasilkan pemerintahan yang kredibel, akuntabel dan demokratis.


“Pemilu adalah sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dalam bingkai Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.”jelasnya.( zahlol )

Kamis, 11 Februari 2021

Wakil Bupati Aceh Utara Hadiri Penyuntikan Perdana Vaksin Codiv-19 Di RSUD Cut Meutia



Lhoksukon - Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf menghadiri kegiatan penyuntikan perdana vaksin Covid-19 dalam rangka pencanangan vaksinasi di RSUD Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara, Rabu, 10 Februari 2021.

Kegiatan penyuntikan perdana vaksin Covid-19 di RSUD Cut Meutia juga turut dihadiri para pejabat Forkopimda Aceh Utara, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi, MH. 

Pada kesempatan itu, Kajari mendapat suntikan perdana vaksin Covid-19. Sedangkan Wakil Bupati Fauzi Yusuf belum dapat dilakukan vaksinasi karena kondisi kesehatan kurang mendukung, di antaranya tensi darahnya berada di atas 130.

Bapak Wakil Bupati Fauzi Yusuf menjelaskan “Nanti akan dilakukan ulang pada tahap kedua, setelah 14 hari dari sekarang, jadi semua yang tidak bisa divaksin pada hari ini nanti akan divaksin ulang pada tahap kedua.

Senin, 08 Februari 2021

Apel Dalam Kondisi COVID-19

Lhoksukon, 8/2/21 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Utara, hari ini senin tanggal 8 Februari 2021 tetap melakukan apel seperti biasanya, walau dalam kondisi pademi corona  namun tetap menjaga protokol kesehatan.

Apel pagi ini di ambil langsung oleh Kabid. Demokrasi Drs. Saifuddin, M.Pd Mengantikan Kaban Kesbangpol yang lagi di luar kota karena sedang mengikuti Raker dengan Kemendagri.



Dalam arahannya, Drs. Saifuddin, M.Pd mengingat kan kembali tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan dalam bekerja, di karenakan saat ini kita dalam kondisi COVID-19 l, beliau juga mewanti-wanti kepada seluruh ASN Kesbangpol Aceh Utara untuk menjaga disiplin dalam bekerja karena  kita sebagai ASN harus selalu patuh pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Jumat, 31 Januari 2020

Per 1 April 2020, NPWP Bendahara Pemerintah Dihapus



























JAKARTA, Lintas Rakyat Post (31/01/2020) – Kementerian Keuangan merilis beleid yang akan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bendahara pengeluaran, penerimaan, dan/atau bendahara desa. Pencabutan NPWP ini akan dilakukan secara jabatan oleh Dirjen Pajak.

Selain pencabutan NPWP, Dirjen Pajak juga akan mencabut pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) atas bendahara penerimaan. Adapun pencabutan ini akan dilakukan setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.231/PMK.03/2019 resmi berlaku yaitu pada 1 April 2020.

“Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menghapus NPWP bendahara pengeluaran, penerimaan, atau desa yang dimiliki sebelum PMK ini berlaku dan mencabut pengukuhan PKP bendahara penerimaan yang dikukuhkan sebelum PMK ini berlaku,” demikian bunyi Pasal 27 ayat (1) beleid tersebut.

Selain melakukan pencabutan, Dirjen Pajak juga akan menerbitkan NPWP baru untuk seluruh instansi pemerintah secara jabatan. Begitu pula dengan pengukuhan PKP akan dilakukan secara jabatan bagi instansi pemerintah yang bendahara penerimaannya telah dikukuhkan sebagai PKP sebelumnya.

Kemudian, atas langkah pencabutan NPWP dan pengukuhan PKP secara jabatan ini, instansi pemerintah harus melakukan dua hal. Pertama, menyampaikan perubahan data ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat Instansi pemerintah terdaftar setelah menerima NPWP baru.

Kedua, mengajukan permohonan Sertifikat Elektronik dan aktivasi akun PKP bagi Instansi Pemerintah yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Namun, beleid ini menegaskan selama belum memasuki 1 April 2020 maka pelaksanaan hak dan kewajiban pajak tetap menggunakan NPWP bendahara.

Kemudian, atas dokumen kontrak dan/atau penagihan yang menggunakan NPWP bendahara karena disusun sebelum PMK ini berlaku, tetapi penyetoran pajak dilakukan setelah berlakunya PMK ini maka penyetoran pajak tersebut menggunakan NPWP instansi pemerintah.

Beleid ini dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak bagi instansi pemerintah. Melalui beleid ini, Kemenkeu mewajibkan instansi pemerintah untuk mendaftarkan diri pada KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Lebih lanjut, beleid ini juga menjabarkan penyesuaian atas tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) oleh instansi pemerintah.

Melalui beleid ini pula pemerintah memberikan penjabaran contoh perhitungan dan pemotongan untuk setiap PPh yang harus dipotong oleh instansi pemerintah. Adapun beleid ini diundangkan pada 31 Desember 2019 dan berlaku 3 bulan setelahnya. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut yaitu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.563/KMK.03/2003. (zah)

INGAT! Per 1 Februari 2020 Daftar Merek HP Berikut Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp, Cek Ponselmu!


Lintas Rakyat Post, 31/01/2020 - Simak daftar merek ponsel yang tak bisa lagi memakai WhatsApp per 1 Februari 2020.
Jutaan ponsel lama dipastikan tidak akan bisa lagi memakai WhatsApp.
Pasalnya, aplikasi pesan instan terpopuler itu resmi menghentikan layanannya di sejumlah sistem operasi lama mulai 1 Februari 2020.
Lewat halaman FAQ-nya, WhatsApp menghentikan layanannya untuk ponsel dengan sistem operasi Android versi 2.3.7 Gingerbread.
Selain Android, WhatsApp juga tak akan bisa lagi dipakai di sistem operasi iOS 8 dan yang lebih lama.
Sebelumnya, WhatsApp telah menghentikan layanannya di semua ponsel berbasis Windows Phone semua versi mulai 31 Desember 2019.
Dengan demikian, kamu tidak bisa lagi membuat atau memverifikasi ulang akun WhatsApp di ponsel tersebut.
Inilah daftar lengkap merek HP yang tak bisa lagi memakai WhatsApp per 1 Februari 2020:
1. Android
Ponsel dengan sistem operasi Android memang menjadi basis pengguna WhatsApp yang besar.
Sayangnya, WhatsApp tidak akan lagi bisa support untuk ponsel Android versi 2.3.7 Gingerbread keluaran 2010.
Artinya, bila ponselmu ada dalam daftar di bawah ini, sebaiknya ganti ke HP keluaran terbaru atau kamu tidak bisa lagi memakai WhatsApp.
Dikutip dari Kompas.com, jumlah perangkat yang masih menjalankan Android versi 2.3.7 Gingerbread sebenarnya sudah sangat kecil.
Data terbaru dari Google menunjukkan, dari keseluruhan populasi Android, hanya 0,3 persennya merupakan Android 2.3.7.
Berikut daftar ponsel yang menggunakan Android versi 2.3.7 Gingerbread, dikutip Tribunnews.com dari phonemore.com:
- Sony Xperia Advance
- Acer Liquid Z Duo Z110
- Acer Liquid Z Z110
- Lenovo K800

- T-Mobile Concord
- Sony Xperia U ST25a
- Sony Xperia U ST25i
- Samsung Galaxy S Lightray 4G SCH-R940
- Yezz Andy 3G 4.0 YZ1120
- Motorola Defy Pro XT560
- Sony Xperia Go ST27a
- Sony Xperia Go ST27i
- Huawei Activa 4G M920

- Motorola Atrix TV XT682
- Sony Xperia ion 3G LT28h
- Sony Xperia ion LTE LT28at
- Sony Xperia ion LTE LT28i
- Motorola Atrix TV XT682
- Sony Xperia ion 3G LT28h
- Sony Xperia ion LTE LT28at
- Sony Xperia ion LTE LT28i
- Orange San Diego
- Vodafone Smart II V860
- Sony Xperia Sola MT27i
- Samsung Galaxy S2 LTE GT-i9210T
- Sony Xperia P LT22i
- LG Optimus 3D Max P720
- LG Optimus 3D Max P720H
- LG Optimus 3D Max P725
- LG Optimus Elite LS696
- Sony Xperia Acro HD SOI12
- Xolo X900
- Sony Xperia acro HD SO-03D
- Sony Xperia S LT26i
- LG Spectrum VS920
- Motorola MotoLuxe XT615
- HTC Velocity 4G
- LG Prada 3.0 P940
- Motorola Fire XT317
- Motorola XT532
- Samsung Galaxy S2 LTE GT-i9210

2. iOS 7
Selain Android versi 2.3.7 Gingerbread, WhatsApp juga tak bisa lagi dipakai di ponsel Apple dengan sistem operasi iOS 8 dan yang lebih lama.
Penghentian layanan WhatsApp di ponsel Apple iOS 8 bersamaan dengan Android 2.3.7 Gingerbread.
Sama seperti Android Gingerbread, pengguna ponsel Apple iOS 8 keluaran tahun 2009 juga sangat sedikit.
Untuk iPhone, model terakhir yang mentok di iOS 8 atau tidak bisa diperbarui ke iOS versi berikutnya adalah iPhone 4 yang rilis pada 2010.
Pengguna ponsel tua tersebut tidak bisa lagi menggunakan WhatsApp mulai 1 Februari 2019.
Jadi, bagi kamu yang memiliki iPhone 5 ke atas dan sudah memakai iOS 12, kamu bisa lebih tenang karena WhatsApp masih bisa berfungsi di ponselmu.
Selain daftar di atas, WhatsApp juga telah sudah menghentikan dukungan untuk sejumlah sistem operasi, yaitu Android 2.3.3, iOS 6, dan BlackBerry OS
Sumber Serambi Indonesia

Selasa, 28 Januari 2020

Ismail Jenderal Bintang Dua Sunda Empire Aceh Adalah Pentolan Bener Meriah Development Committee (DEC) tahun 2015


Lintas Rakyat Post, 28/01/2020 - Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi mengaku pernah memanggil dan mengingatkan Ismail Jenderal Bintang Dua Sunda Empire Aceh sewaktu Abuya Sarkawi masih di MPU Bener Meriah.

 “Waktu itu Abuya Sarkawi  memanggil dan mengingatkan Ismail Jenderal Bintang Dua Sunda Empire Aceh terkait keterlibatannya di Bener Meriah Development Committee (DEC) yang saat itu sedang hebohnya di aceh sekitar tahun 2015.

Terkait viralnya video Sunda Empire di Aceh Utara, pihak kepolisian Polres Bener Meriah telah memanggil Ismail warga Bener Meriah yang merupakan Governor Nusantara Area I dalam jabatan Sunda Empire. 

Dengan jabatan ini, Ismail membawahi Aceh, Sumatara Utara hingga ke Malaysia.

Menurut pengakuan Ismail kepada pihak Polres Bener Meriah, dia dulunya tergabung dalam Development Committee (DEC) tahun 2015, kini namanya Sunda Empire.

Menurut Ismail lagi kepada polisi, di Bener Meriah yang tergabung dalam Sunda Empire ada sekitar 100-an anggota bekas dari Anggota Development Committee (DEC).

Sumber Serambi indonesia (26/01/2020)

Jumat, 24 Januari 2020

PEJABAT BARU ACEH UTARA DILANTIK


Nama - Nama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Yang Dilantik Hari Ini Jum'at 24 Januari 2020 :

a. Staf Ahli Bidang Pemerintah Hukum dan Politik a.n. Saiful Basri, MAP,
b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan a.n.  Ir. Risawan Bentara, MT
c. Sekwan DPRK Aut a.n. Nyak Tiari, SE, MM
d. Kepala Dinas Kesehatan Aut a.n. Amir Syarifuddin, S. Km
e. Kepada Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aut a.n. Halidi, S. Sos, MM
f. Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Usaha Kecil dan Menengah Aut a.n. Alfian, SE
g. Kepala Dinas Perkebunan, peternakan dan Kesehatan Hewan Aut a.n. Ir Lilis Idriansyah, MP
h. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aut a.n. Iskandar, S. STP. M. SP
i. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Aut a.n. Muktar SP
j. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempaun dan Perlindungan Anak Aut a.n. Zulkarnain, S. Pd, M. P
k. Kepala Dinas Perhubungan Aut a.n. Fauzan, S. Sos, M. Ap

Rabu, 22 November 2017

Rapat Perdana Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Aceh Utara


Lhoksukon - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Utara melaksanakan kegiatan Rapat Perdana Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Aceh Utara, bertempat di aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Utara Landing Lhoksukon 22/11/2017.

Dalam rapat tersebut Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Utara mengundang seluruh Tim Pelaksana Harian yaitu :

1. T. Saifuddin unsur LSM (Ketua)
2. Agus Hidayat unsur Ormas (sekretaris)
3. Yafitzam Yusuf, SE.MM unsur PMI (anggota)
4. Hasbullah unsur SAR (anggota)
5. Saiful Bahri unsur wartawan (anggota)
6. Anwar Puteh, SE.ME unsur KNPI/Pemuda (anggota)
7. Tgk. Mahdi Idris. SH.i unsur MAA (anggota)
8. Muslim Syamsuddin, ST unsur intelektual (anggota)
9. Drs. Syaifuddin, M.Pd unsur Ormas (anggota)
10. Sofyan unsur RAPI (anggota)
11. Tgk. Hamdani, MA unsur MPU (anggota)
12. Mukhtaruddin, S.Pd unsur Ormas (anggota)


Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Kab. Aceh Utara Bapak Drs. Adamy, M.Pd. Dalam sambutanya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politi Kabupaten Aceh Utara mengatakan, walau dalam kondisi tim yang sangat kecil di tahun 2017 ini namun beliau mengharapkan kinerja tim harus tetap maksimal".

Dalam kesempatan yang sama, para anggota tim juga menyampaikan beberapa patah kata pembuka antara lain :

T. Saifuddin : 
1. Rapat kali ini merupakan rapat perdana di tim ini maka terlebih dahulu saling kenal
2. Tim yang bekerja jangan bersifat kontradiktif dengan Pemerintah Aceh Utara tetapi boleh memberikan masukan
3. Tirulah kinerja tim FKDM yang kinerjanya sesuai dengan anggaran
4. Badan Kesbangpol Kab. Aceh Utara merupakan sekretariat utama tim FKDM.
5. Aturan main sesuai Permendagri no. 12 tahun 2006.
6. Sebaiknya ada informan disetiap kecamatan atau bahkan di setiap gampong


Tgk. Mahdi Idris, SH.i
1. Tentukan materi sebelum duduk dengan tim pembina FKDM
2. Perlunya sosialisasi keberadaan tim FKDM di Kabupaten Aceh Utara


Hasbullah
1. Pembagian statuta tim pelaksana harian FKDM
2. Kerahasiaan sangatlah penting


Tgk. Hamdani, MA
1. Perlunya penguatan Forum FKDM ini di Kabupaten Aceh Utara


Yafitzam Yusuf, SE.MM
1. Tim ini merupakan bagian dari Pemerintah
2. Diperlukan kantor sekretariat tim FKDM
3. Sosialisasi/audensi FKDM di level stakeholder 
4. Tanda pengenal bagi tim FKDM
5. Pembekalan intelijen untuk tim FKDM
6. Manfaatkan jaringan mengingat anggaran yang minim untuk mendapatkan informasi.



Muslim syamsuddin, ST
1. Fungsi dan tugas FKDM pendukung sekaligus pengkritik Pemerintah Kab. Aceh Utara
2. Perlunya pembagian tugas secara perorangan di dalam tim FKDM

Kamis, 16 November 2017

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Utara Melaksanakan Rapat Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) Tahap Ke - II


Lhokseumawe,16/11/2017- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Utara melaksanakan Rapat Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) yang ke II (dua) Tahun 2017, yang dilaksanakan di Kantor Bupati Aceh Utara, dengan susunan pengurus sebagai berikut :
Susunan pengurus Komunitas Intelijen Daerah Kabupaten Aceh Utara :

1. Bupati Aceh Utara (ketua)
2. Kasat Intelkam Polres Aceh Utara (pelaksana harian)
3. Kasat Intelkam Polres Lhokseumawe (pelaksana harian)
4. Kaban Kesbangpol Kab. Aceh Utara (sekretaris)
5. Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdakab Aceh Utara (anggota)
6. Kasi Intel Korem 011/Lilawangsa (anggota)
7. Pasi Intel Kodim 0103 Aceh Utara (anggota)
8. Kasi Intel Kajari Lhoksukon (anggota)
9. Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kabupaten Aceh Utara (anggota)
10. Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Lhokseumawe (anggota)
11. Kepala BIN Aceh Utara (anggota)
12. Pasi Intel Lanud Malikussaleh (anggota)
13. Pasi Intel Lanal Lhokseumawe (anggota)
14. Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara (anggota)
15. Kabag. Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Utara (anggota)
16. Kabag. Hukum Setdakab Aceh Utara (anggota)

Susunan Tim Sekretariat Tetap (Settap) Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) Kabupaten Aceh Utara :
1. Sekretaris Badan Kesbangpol Kab. Aceh Utara (ketua)
2. Kabid. Demokrasi Badan Kesbangpol Kab. Aceh Utara (sekretaris)
3. Kabid. Hubungan Antar Lembaga Badan Kesbangpol Kab. Aceh Utara (anggota)
4. Kasubbid. Demokrasi dan Fasilitas Pemilu Kesbangpol Kab. Aceh Utara (anggota)
5. Kasubbid. Penanggulangan Masalah Polsosbudmas Kesbangpol Kab. Aceh Utara (anggota)
6. Kasubbag. Keuangan Kesbangpol Kab. Aceh Utara (anggota)
7. Bendahara Kesbangpol Kab. Aceh Utara (anggota)
8. Staf Kesbangpol Kab. Aceh Utara (anggota)
9. Staf Kesbangpol Kab. Aceh Utara (anggota)
10. Staf Kesbangpol Kab. Aceh Utara (anggota).





Tertib Acara

A. Sambutan oleh kaban kesbangpol Aceh Utara  :
a. masalah tapal batas kabupaten 
b. Masalah krueng kerto 
c. Tapal batas gampong paya itek 
d. Tapal batas gp. Prupok
e. Tapal batas di kec. Nisam


B. Laporan 

1. Kodim 
a. Masalah tapal batas Kab. Bener Meriah dan kab. Aceh Utara animo masyarakat sangat tinggi untuk menggarap lahan sengketa
b. Masalah pembinaan eksteroris di wilayah krueng mane (andi marlan) agar lebih diperhatikan.
c. Derah kita Lumbungnya narkoba yg sudah terkenal , agar lebih banyak sosialisasi
d. Himbauan bagi yg menyimpan bahan peledak untuk antisipasi pemilu 2019.

2. Polres lhokseumawe
a. Penggunaan dana desa yang rawan konflik (pengawasannya yang kurang)


3. Imigrasi
a. Akan berkoordinasi lebih lanjut

4. BPPC beacukai

a. Ekspor dua komoditi kelapa dan pupuk sedangkan hasil lainnya sebetulnya banyak hanya saja terkendala izin yang sulit


5. BIN

a. Dana desa banyak kekurangan (program copy paste)
b. Napi eks teroris yang terus dipantau (taufik dan andi marlan)
c. Proyek krueng kerto dengan progres yang baik dan pekerja harian yang minta diangkat menjadi pegawai tetap
d. Agar dipersiapkan pembebasan lahan untuk proyek kereta api dan jalan tol


6. Lanal

a. Ada penyeludupan blangkas ke Thailand melalui muara kuala idi cut.


7. Korem

a. Saran :  tapal batas bener meriah dan aceh utara mengecek langsung ke gubernur
b. Saran : napi eksteroris dibawah tanggung jawab BNPT,  pemda agar melakukan pendekatan lebih 
c. Saran : pemakai narkoba tidak pandang bulu langsung pecat. Harus ada dukungan dari semua pihak. Bentuk Desa anti narkoba
d. Saran : penyelesaikan masalah krueng kerto harus dengan pendekatan yang lebih baik lagi


8. Polres Aceh Utara

a. Protes warga digampong prupok terhadap operasional kilang padi
b. Masyarakat seunuddon menuntut penghentian pukat trol
c. Tapal batas gp. blang dengan gp. Beringin kec. Lhoksukon (haji ibrahim tiba)
d. Das krueng kerto (banjir) kec. Matang kuli

C. Arahan asisten Pemerintahan Keistimewaan dan kesejahteraan rakyat sekdakab Aceh Utara :

a. Tapal batas Kab. Aceh Utara dan Kab. Bener Meriah,  kabag pemerintahan Kab. Aceh Utara dan DPRK Aceh Utara telah rapat di biro Pemerintahan Provinsi Aceh paling lambat bulan Desember 2017 selesai.
b. Batas gampong harus diselesaikan di tingkat Kecamatan 
c. Dana gampong dipermasalahkan oleh calon geuchik yang kalah dalam pemilihan
d. Untuk masalah proyek pembebasan lahan proyek nasional kereta api ada balai yang menanganinya.
e. Permasalahan nelayan akan ditertibkan dengan dinas terkait
f. Adanya bantuan dari bandar narkoba untuk pembangunan sarana umum.

D. Arahan Wakil Bupati Aceh Utara

1. Perhatian khusus terhadap kemiskinan
2. Kab. Aceh Utara Akan lebih giat sosialisasi anti narkoba. Wakil Bupati Aceh Utara akan duduk dengan ulama untuk berkoordinasi.
3. Akan berkoordinasi dengan pihak BPBD untuk penanggulangan bencana di Aceh Utara
4. Akan ada kebijakan dari baitul mal untuk 1 rumah satu kecamatan



Kamis, 30 Maret 2017

Di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe Masih Banyak Kendaraan Dinas Di Salah Gunakan




Masih sering kita temui, penggunaan kendaraan dinas operasional pelat merah berkeliaran bukan pada tempatnya, di tempat-tempat plesiran, atau digunakan oleh bukan pejabat yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas operasional tersebut. Terkadang, maaf, beberapa terlihat sedang di parkir di halaman losmen, tempat karaoke dan beberapa tempat lain yang kurang “bermartabat”.

Meskipun persentasenya relatif kecil dan terlepas dari apakah fasilitas negara tersebut sedang dimanfaatkan untuk urusan kedinasan atau bukan, tentu ini bisa menjadi preseden buruk yang dapat menjatuhkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas moral para penyelenggara negara.

Seringkali kita salah mengartikan, cenderung permisif dan longgar dalam pengawasan karena kita menganggap para pejabat negara memang sudah sepantasnya mendapat berbagai fasilitas lebih termasuk keluarganya, bahkan mempunyai beberapa ‘privileges’ tertentu yang terkadang tidak terbatas, termasuk untuk kehidupan pribadinya. Karena nilai di masyarakat menganggap yang lazim adalah benar, maka pengawasan dan fungsi kontrol yang diharapkan dari partisipasi masyarakat menjadi rendah, bahkan nyaris tidak ada. Hal ini dikhawatirkan dapat membahayakan proses demokratisasi yang sedang kita bangun karena ketidak seimbangan kekuatan pilar demokrasi (antara lain jika pengawasan dan kontrol masyarakat sipil lemah) akan mengakibatkan penguatan pilar lain, dalam hal ini unsur pemerintah selaku penyelenggara negara yang cenderung menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power). Dan sejarah membuktikan bahwa kekuasaan yang terlalu kuat atau absolut cenderung semakin korup dan banyak melakukan perselingkuhan dengan pilar lainnya, yaitu pelaku usaha (corporates) dan kepentingan luar.

Kembali kepada penggunaan kendaraan dinas operasional untuk keperluan di luar kepentingan dinas atau di luar jam kerja. Dapat kita pilah kendaraan-kendaraan pelat merah yang berkeliaran di luar jam kerja menjadi dua. Pertama adalah kendaraan dinas yang memang digunakan untuk keperluan dinas di luar jam kerja, yang kedua adalah kendaraan dinas yang digunakan bukan untuk keperluan dinas atau dengan kata lain untuk keperluan pribadi. Yang perlu mendapat perhatian lebih adalah kategori kedua. 

Tentu masyarakat sipil, pers atau organisasi-organisasi di luar pemerintahan (NGO) akan kesulitan untuk mengawasi penggunaan kendaraan dinas yang digunakan bukan untuk keperluan dinas secara akurat. Hanya kendaraan-kendaraan berplat merah yang secara sembrono diparkir secara terbuka di losmen, di halaman hotel atau di tempat karaoke dan tempat-tempat “kurang bermartabat” sejenis yang dapat terpantau, dan terekspose untuk patut diduga digunakan bukan untuk keperluan dinas. Itupun umumnya penggunanya cenderung mudah berkelit dan lepas dari kecurigaan karena masyarakat kita yang sudah terlanjur permisif dan abai. Apalagi misalnya jika ditemui kendaraan dinas yang digunakan untuk mengantar atau menjemput anak ke sekolah, berbelanja ke pasar atau mal, untuk transportasi keluarga ke tempat hiburan umum, dan sebagainya yang tidak dinilai sebagai tempat negatif oleh masyarakat.

Dalam PP 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, barang milik negara dapat disewa-pakai melalui surat perjanjian dengan biaya yang timbul dari penggunaan dibebankan kepada pihak yang mendapatkan manfaat dari sewa-pakai tersebut. Artinya penggunaan kendaraan dinas bukan untuk keperluan dinas dalam asumsi disewa-pakai, yang masih menggunakan anggaran negara dalam pemeliharaan, perbaikan dan biaya lain yang muncul (pajak, dll) merupakan pemborosan anggaran negara, yang notabene dibiayai dari pajak yang dibayar oleh rakyat. Namun bukannya kendaraan dinas itu dibeli, dibiayai bahan bakarnya, dibayari pemeliharaan dan perbaikannya jika rusak, bahkan dibayarkan pajaknya dengan uang yang diambilkan dari anggaran negara, yang notabene dibiayai dari pajak yang dibayar oleh rakyat. Bukankah pembelian mobil dinas itu dimaksudkan sebagai fasilitas, alat bantu, untuk kelancaran pelaksanaan tugas para penyelenggara negara agar meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan kepemerintahan kepada masyarakat. Ataukah sekarang maksud dan tujuan keberadaan kendaraan dinas itu sudah bergeser menjadi hak dan fasilitas pribadi penyelenggara negara yang harus dipenuhi? 

Akan lebih baik jika kita mampu segera mengembalikan konsepsi kendaraan dinas sebagai fasilitas atau alat bantu para penyelenggara negara untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan kepemerintahan kepada masyarakat. Penyalahgunaan atau ketidak tepatan pemanfaatan kendaraan dinas operasional milik negara yang dibiayai oleh rakyat, akan menciderai perasaan rakyat (common sense). Selain tidak etis, sebenarnya penggunaan kendaraan dinas yang tidak tepat manfaat akan mengakibatkan “alienasi” penyelenggara negara dengan masyarakat yang diamongnya. 

Penyelenggara negara yang menggunakan kendaraan dinas di luar keperluan dinas menunjukkan watak kepurbaan manusia yaitu pamer, serakah dan pelit. Ada kebanggaan tersendiri bagi para beberapa penyelenggara negara yang menggunakan kendaraan dinas bukan untuk keperluan dinas padahal sebenarnya mampu membeli kendaraan pribadi yang jauh lebih mewah. Seringkali kendaraan pribadinya hanya disimpan di dalam garasi, jarang dikeluarkan, paling sesekali saja dipanasi mesinnya. Untuk keperluan pribadi dan keluarga, lebih memilih untuk menggunakan kendaraan dinas. 

Ironisnya kendaraan dinas operasional milik negara yang seharusnya disimpan dan diamankan di garasi instansi atau kantor selepas jam kerja, dibawa pulang ke rumah. Namun bagi yang garasinya tidak muat, hanya diparkir di luar garasi yang seringkali pengamanannya hanya seadanya. Sedangkan BBM, biaya perawatan, perbaikan, pajak masih dibayarkan dengan anggaran negara. Bahkan bagi yang diasuransikan pun, premi asuransi dibayar dengan anggaran negara. Tapi jika kendaraan dinas hilang di rumah kediaman, bukan di garasi kantor, (yang seperti ini kasusnya semakin banyak), kerugian negara yang dibebankan kepada penyelenggara negara yang membawa pulang kendaraan dinas adalah nilai kendaraan di pasaran saat kejadian kehilangan (bukan nilai perolehan aset) dikurangi klaim pertanggungan asuransi.

Jika menilik UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas dapat dimasukkan dalam tindak pidana korupsi. Penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas merupakan pelanggaran terhadap peraturan, penyalahgunaan wewenang, mengakibatkan pemborosan keuangan negara karena ada inefisiensi penggunaan anggaran yang digunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga terdapat kerugian negara, dan menguntungkan atau memperkaya pribadi penyelenggara negara atau keluarganya. Keempat unsur tindak pidana korupsi menurut UU 20/2001 telah terpenuhi semua. Sayangnya, karena dilakukan secara masif dan berlangsung dalam kurun waktu yang lama, masyarakat seolah-olah abai terhadap tindak pidana ini.

Nilai kerugian negaranya jika dihitung secara akumulatif, satu kendaraan dinas per tahun akan mengakibatkan pemborosan anggaran senilai di atas sepuluhan juta rupiah, dengan metode penghitungan diasumsikan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan dinas hanya sejumlah 60% dari total penggunaan kendaraan dinas, biaya BBM, perawatan, perbaikan dan premi asuransi per tahun dianggarkan rata-rata 30 juta per kendaraan per tahun, maka penggunaan anggaran bukan untuk keperluan dinas adalah 12 juta per kendaraan per tahun. Jika rata-rata per instansi mempunyai 10 kendaraan dinas (beberapa instansi menguasai kendaraan dinas operasional berjumlah ratusan), maka negara dirugikan sekitar sekurang-kurangnya 120 juta rupiah per instansi per tahun. Bayangkan jika dihitung untuk satu lingkup pemerintahan Kabupaten/Kota atau Provinsi atau Kementerian atau Lembaga Negara lain. Angka ini akan menjadi fantastik. Untuk penghitungan kerugian yang lebih akurat harus dihitung melalui proses audit oleh lembaga pemeriksa keuangan atau auditor yang berkompeten. Jadi dengan perhitungan seperti ini, setiap tahun kita ternyata bisa melakukan penghematan senilai ratusan juta rupiah hanya dengan menggunakan kendaraan dinas sesuai peruntukannya menurut konsepsi awalnya.

Diperlukan terobosan agar penggunaan kendaraan dinas hanya digunakan untuk keperluan dinas. Bukan cuma masalah regulasi, sistem, mekanisme yang harus dilengkapi, namun juga harus ada pembangunan kualitas manusia baik ke dalam yaitu para penyelenggara negara, maupun ke luar yaitu masyarakat sipil, pers, dan NGO sebagai partner pemerintah. Dibutuhkan lebih dari sekedar komitmen, integritas, moralitas, kepemimpinan dan keteladanan, agar kebijakan ini benar-benar dapat menjadi kebajikan untuk kebaikan bersama. Setiap penyelenggara negara harus ditumbuhkan rasa malu jika tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan terus diasah kepekaan “common sense”-nya agar lebih berhati-hati dan tidak lagi menciderai perasaan masyarakat, demikian juga masyarakat kita juga harus diasah rasa kepedulian, partisipasi, kritis dan rasa memiliki (sense of belonging) terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, mengubah mindset dari membenarkan yang lazim menjadi melazimkan yang benar.