Rabu, 06 Januari 2016

Presiden Ampuni Din Minimi


JAKARTA -  Presiden  Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan memberikan pengampunan (amnesti) kepada Nurdin bin Ismail alias Din Minimi cs, setelah mantan kombatan GAM itu “turun gunung” pada 28 Desember 2015 seusai bernegosiasi dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Letjen TNI (Purn) Sutiyoso. “Proses pemberian amnesti, sejak awal sudah saya sampaikan juga ke Kepala BIN bahwa akan kita berikan. Kita juga lihat masalah HAM dan koridor hukum yang ada. Tapi intinya, akan kita berikan amnesti,” kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (5/1).

Rapat terbatas yang juga dihadiri Wapres Jusuf Kalla itu khusus membahas masalah hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan dalam negeri. Presiden Jokowi juga mengapresiasi langkah aparat keamanan membujuk kelompok Din Minimi untuk turun gunung dan menyudahi perlawanan bersenjata di Aceh.

Secara khusus, Kepala Negara menyampaikan terima kasih atas kerja keras Badan Intelijen Negara (BIN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menyelesaikan masalah Din Minimi.

Presiden mengaku tengah mempertimbangkan untuk menggunakan kewenangan yang diberikan konstitusi kepadanya, seperti hak grasi, rehabilitasi, abolisi, amnesti kepada pihak-pihak yang ingin membangun negeri ini secara bersama-sama.


Din Minimi “Saya Akan Angkat Senjata Lagi” Jika Pemberian Amnesti Harus Melalui Proses Hukum


Orang yang paling di cari di aceh dan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang telah meletakkan senjata, Din Minimi, mengancam akan kembali memberontak jika harus menjalani proses hukum sebelum mendapatkan amnesti atau pengampunan. “Kembalikan lagi senjata saya. Biar kita perang lagi. Jangan main-main. Kita udah baik-baik, jangan dibuat masalah. Kalau ingin masalah, kita perang lagi,” ungkap Din kepada para wartawan di Aceh, Selasa (05/01).

Din Minimi menyatakan hal itu menanggapi Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan menyebut rencana pemberian amnesti kepada Din, harus dipelajari terlebih dahulu. “Kan itu tidak seperti membalik (telapak) tangan, kita tunggu saja,” kata Luhut kepada wartawan di Jakarta, Senin (04/01). Menurut Din, amnesti yang diketahuinya, “tanpa proses hukum”. “Amnesti yang sudah dulu-dulu (GAM), siapa yang tanggung jawab? Ada proses hukum? Jangan dibuat masalah. Saya sudah selesai buat masalah, jangan lagi dibuat masalah.”


Diminta bersabar

Sebelum proses “penyerahan diri" pada Selasa (29/12), terdapat sejumlah tuntutan yang diminta kelompok Din Minimi. Tuntutan tersebut antara lain pengampunan terhadap para anggotanya yang diduga terlibat kasus-kasus kekerasan, kesejahteraan bagi para mantan kombatan, dan pembangunan rumah untuk yatim piatu korban konflik.


Amnesti disambut baik oleh salah satu anggota kelompok itu, Jalifnir alias Tengku Plang, yang ditahan di lembaga pemasyarakatan Lhoksukon, Aceh Utara, sejak 2015 lalu.
“Bahagia, nanti bisa jumpa sama kawan-kawan, jumpa anak-istri. Akhirnya ada yang menjadi penengah,” ujar Tengku Plang, Selasa (05/01). Namun, karena menilai amnesti “belum diketahui persis” penerapannya, Din meminta rekan-rekannya di tahanan, yang jumlahnya disebut Din mencapai 12 orang, untuk bersabar.

“Ini memang harus membutuhkan proses juga. Lihat saja yang kita perjuangkan dulu. Belum ada senjata, kita perjuangkan senjata. Tidak ada beras, kita cari beras. Butuh waktu. Kalau harapan saya, jangan proses-proses hukum lagi.”

 

Proses hukum terhadap Din

Pengamat radikalisme yang berbasis di Aceh, Al Chaidar, menilai perlu dilaksanakan proses hukum terhadap Din Minimi dan anggotanya yang tidak ditahan, sebelum diberikan amnesti. “Ini supaya tidak terjadi pembangkangan terhadap hukum,” ujar Al Chaidar kepada wartawan, Selasa (05/01).

“Tanpa pengadilan, akan gelap semua tentang apa yang dituduhkan terhadap Din, meskipun dia sudah membantah atas keterlibatannya terhadap sejumlah kasus kekerasan di Aceh.”

“Tanpa ada aduan pun, ini sebenarnya harus diselesaikan secara hukum. Harus dibawa ke pengadilan. Kalau tak ditangani polisi, tetapi langsung intelijen, negara ini akan menjadi negara intelijen, bukan negara hukum.” Sebelumnya, beberapa waktu setelah “penyerahan diri” kelompok pimpinan Din Selasa (29/12), Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso menyatakan, sebagai “kompensasi,” Din dan anggotanya akan diberi amnesti.

“Itulah yang disebut penyelesaian damai. Tapi tetap diproses hukum. Begitu amnesti turun, dia akan bebas,” kata Sutiyoso kepada wartawan BBC Indonesia,  Selasa (29/12).



Din Minimi Tak Pantas Terima Amnesti Dari Jokowi Menurut Pengiat HAM Rafendi Djamin


JAKARTA -- Rafendi Djamin Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) menilai Din Minimi tak pantas menerima amnesti dari Presiden Joko Widodo. Menurutnya, apa yang dilakukan pemimpin kelompok bersenjata di Aceh itu berbeda dengan apa yang dilakukan Gerakan Aceh Merdeka dahulu, Rafendi mengatakan, pada 15 Agustus 2005 lalu, kesepakatan damai telah diteken antara GAM dan Pemerintah Republik Indonesia di Helsinki, Finlandia.

Saat itu, kedua pihak sepakat mengakhiri konflik bersenjata. Oleh karena itulah, Rafendi menilai kelompok bersenjata yang memberontak termasuk dalam pelaku kriminal setelah adanya kesepakatan perdamaian tersebut.

"Jadi, Jokowi sebaiknya tidak memberikan amnesti kepada mereka hanya karena ada dorongan politik. Ini adalah persoalan penegakan hukum," kata Rafendi saat ditemui di kantor HRWG, Jakarta, Selasa (5/12). Rafendi pun mempertanyakan upaya Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Sutiyoso yang turun tangan langsung ke Aceh untuk berkomunikasi dengan Din Minimi. Ia menilai tidak seharusnya Sutiyoso melakukan hal tersebut.

"Ada pekerjaan BIN yang lebih besar dibandingkan itu. Ini sudah salah kaprah karena sebenarnya apa yang dilakukan kelompok Din Minimi adalah tindakan kriminal," ujarnya. Karena itulah Rafendi menilai Din harus diproses secara hukum. Setelah proses hukum itu baru pengampunan bisa diberikan.

"Harus konsisten dengan hasil kesepakatan saat perdamaian Aceh. Sekarang pemerintah seharusnya lebih fokus pada pencegahan konflik di Aceh," katanya. Sebelumnya Jokowi menyatakan akan memberikan amnesti kepada Din Minimi dan anak buahnya setelah menyerah.

Kendati demikian, Jokowi tidak menjawab dengan tegas, apakah Din dan para anak buahnya harus menjalani proses hukum terlebih dulu atau tidak. Menurut Jokowi, pemerintah masih harus melihat dinamika yang akan muncul terkait wacana pemberian amnesti itu.(CNN Indonesia)

Senin, 04 Januari 2016

Kapolda Aceh: Din Minimi Menyerah karena Dia Sudah Terdesak



Banda Aceh - Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Husein Hamidi menilai menyerahnya Nurdin Ismail alias Din Minimi karena terdesak operasi yang dilakukan polisi dan TNI dalam mengejar kelompok kriminal bersenjata itu Hal tersebut disampaikan Kapolda dalam konferensi pers di markasnya, Banda Aceh, Kamis, 31 Desember 2015. Menurut Husein, selama ini Din Minimi bersama 20 pengikutnya terus diburu karena diduga melakukan sejumlah aksi kejahatan. “Karena sudah terdesak oleh pengejaran aparat Polri dan TNI, akhirnya berupaya untuk mencari perlindungan, menyerahkan diri kepada Kepala BIN (Badan Intelijen Negara). Saya pikir seperti itu,” katanya kepada wartawan.

Padahal pihaknya telah berulang kali meminta Din Minimi untuk menyerahkan diri, tapi tak pernah digubris. Kapolda mengakui saat kelompok itu akan dijemput Kepala BIN Sutiyoso di hutan Aceh Timur, pihaknya dan Pangdam Iskandar Muda diberi tahu untuk menahan pergerakan pasukan. Polisi dan TNI menghormati upaya itu.

Husein juga telah menjelaskan kepada Kepala BIN bahwa Din Minimi dan kawannya adalah DPO atau buron pihak kepolisian. "Kita menghormati penanganannya, sambil menunggu perkembangan," katanya. Kapolda berjanji tetap berupaya memproses hukum sejumlah pelanggaran yang dilakukan Din Minimi, sekalipun sudah menyerahkan diri. 

Dalam catatan kepolisian, ada 14 kasus kejahatan yang diduga kelompok tersebut selama ini di Aceh. Kasus termasuk penculikan, pemerasan, penganiayaan, perusakan, pembakaran, dan pembunuhan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Selanjutnya juga kepemilikan senjata api ilegal.

Korban aksi kelompok Din Minimi sekitar 17 orang. Dari jumlah itu, dua orang meninggal, yaitu anggota TNI yang diduga dibunuh kelompok tersebut pada akhir Maret lalu. Dalam operasinya membasmi kelompok kriminal di Aceh, polisi juga berhasil menangkap 22 orang dan menewaskan enam orang. Polisi juga ikut menyita 30 pucuk senjata api dengan 4.658 amunisi dan sejumlah magazen serta granat. Dalam setahun terakhir, polisi dan TNI kerap terlibat kontak senjata dengan kelompok kriminal Aceh di beberapa lokasi, yakni Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Besar, dan Pidie. (HD)


Sabtu, 02 Januari 2016

Mau Bertamu ke Rumah Din Minimi Anggota Komite III DPD RI asal Aceh, H Sudirman Harus Melewati Dua Pos Penjagaa dan Pemeriksaan Ketat.



Aceh Timur - Setiap tamu maupun Pejabat yang ingin bersilaturahmi ke rumah Nurdin bin Ismail Amat alias Din Minimi di Gampong Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, harus menjalani pemeriksaan dua kali oleh anggota Din Minimi “Pengamanannya dua lapis, satu lapis 100 meter dari rumahnya dan lapis kedua diperiksa di pintu pagar masuk ke rumah Din Minimi,” ujar Keuchik Gampong Ladang, Kecamatan Julok, Aceh Timur,Jumat(01/01/2016).

Amatan Lintas Rakyat Post, sejumlah awak media yang mendampingi Anggota Komite III DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma saat bersilaturahmi ke rumah Din Minimi juga diperiksa oleh anggota Din Minimi. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menjaga keamanan supaya jangan ada pihak–pihak yang ingin mengacaukan masuk bertemu Din Minimi. 


Karena keadaan saat ini yang masih dalam proses mediasi pasca Meyerahnya Din Minim. Setiap harinya ratusan tamu berdatangan ke rumah Din Minimi. “Ada yang dari Teunom, Aceh Jaya, Meulaboh, Aceh Utara dan sejumlah daerah lainnya. Tamu – tamu datang untuk bersilaturahmi ke rumah Din Minimi paska ia turun gunung Senin (28/12/2015) lalu.(HD)

Kamis, 31 Desember 2015

Puluhan Santri Dayah Mujahidin Pimpinan Tgk. Muslim Attahiri Melakukan Konvoi Larang Sambut Tahun Baru 2016


Sejumlah mobil minibus dan pick up yang di tumpangi puluhan Santri Dayah Mujahidin Pimpinan Tgk. Muslim Attahiri sekitar pukul 22.10 wib melakukan konvoi dari simpang buloh menuju kota lhokseumawe. 

Para santri menghimbau untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru tetapi menghimbau agar dalam menyambut pergantian tahun baru dengan membaca shalawat serta ayat-ayat suci Al-qur’an serta memohon doa agar daerah aceh selalu dalam lindungan allah serta di jauhi dari segala marabahaya, dalam rombongan konvoi tidak hanya santriwan tetapi juga terdapat santriwati. (HD)